Berita

Foto:Net

Nusantara

Jika Masih Nekat Menambang, BPS Bisa Diseret Ke Ranah Hukum

RABU, 06 MARET 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN:

. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka telah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak. Dengan begitu, menurut dia, perusahaan itu sudah tidak lagi masuk daftar Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam MOMI," ungkap Yunus kepada wartawan, Selasa (5/3).


Ditekankannya, pencabutan dilakukan oleh pihak provinsi karena memang aturannya, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan mereka.

Untuk itu, diingatkannya, jika perusahaan yang telah dicabut izinnya masih saja nekat melakukan proses penambangan, maka mereka bisa ditangkap.

"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," tegasnya.

Pansus DPRD Sultra sebelumnya merekomendasikan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS. Dalam rekomendasi bernomor 160/685, 27 Desember 2018 itu disebutkan ada tiga alasan untuk itu.

Pertama, yaitu menyangkut terminal milik PT BPS. Dimana sampai saat ini, pengoperasian terminal itu belum mengantongi rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan dan izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Selanjutnya yaitu PT BPS telah melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi terbatas. Namun parahnya, kegiatan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Adapun alasan ketiga yakni diduga ditemukannya proses penambangan ilegal, atau ilegal mining yang dilakukan oleh PT BPS. Yakni diduga telah teejadi penyalahgunaan izin dimana. PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 hanya mengantongi izin tambang batuan dengan luasan lahan 89,16 hektare. Namun fakta di lapangan ditemukan aktivitas penambangan ore nikel.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya