Berita

Rachmat Koesnadi saat menerima demonstran/Net

Nusantara

Permensos 18/2018 Tidak Hambat Pelayanan Penyandang Disabilitas

SELASA, 05 MARET 2019 | 09:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Menteri Sosial 18/2018 tidak mengurangi kualitas atau menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Begitu tegas Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menanggapi aksi damai Himpunan Disabilitas Netra Indonesia menolak permen tersebut di Kemensos, Jakarta, Senin (4/2).

Rachmat menjelaskan bahwa permen tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungannya justru memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.


Kemensos, kata dia, tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas

“Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial, khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/3).

Rachmat mengakui bahwa durasi layanan disabilitas memang tidak bisa terlalu lama. Ini lantaran konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara.

Selain itu, juga ada pertimbangan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya