Berita

Foto:Net

Hukum

Sesuai Kewenangan, MA Bisa Perkuat Atau Tolak Putusan Sebelumnya

SELASA, 05 MARET 2019 | 02:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sesama ahli hukum dihimbau untuk lebih teliti dan lebih seksama bila melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA), misalnya dalam kasus pidana yang menjerat Heri Budiawan yang akrab disapa Budi Pego.

Ajakan tersebut didasari oleh eksaminasi beberapa ahli hukum yang mempertanyakan putusan MA pada 16 Oktober 2018, yang memperberat hukuman terhadap Budi Pego dari 10 bulan menjadi 4 tahun.

Ahli hukum lingkungan Dr. Bambang Prabowo Soedarso mengatakan, secara asas hukum, MA dapat mengadili tersendiri suatu perkara sesuai kewenangannya.


"Dengan kekuasaan yang dimiliki, hakim MA dapat memberikan pertimbangan yang bisa memperkuat atau justru meniadakan, menafikan putusan yang telah diambil sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT)," ujar dosen pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta ini, Senin (4/1).

Bambang Prabowo menyatakan hal itu menanggapi saling silang pendapat berkaitan dengan eksaminasi terhadap putusan MA atas terpidana Budi Pego, yang digelar Panitia Eksaminasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 27 Februari lalu. Eksaminasi yang menghadirkan empat pakar hukum sebagai eksaminator itu, diantaranya memang mempersoalkan kewenangan MA dalam membuat putusan.

Empat ahli hukum yang hadir: Dr. Joko Ismono (akademisi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra), Dr. M. Tavip, (Universitas Tadulako), Dr. Hananto Widodo (Universitas Negeri Surabaya), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Airlangga), antara lain mendasarkan pendapatnya pada ketentuan KUHAP. Dalam KUHAP, menurut mereka, kewenangan hakim MA di tingkat kasasi hanya memeriksa apakah judex facti (PN dan PT) melampaui kewenangan, atau salah dalam menerapkan uji materil dan formilnya.

Menurut Bambang Prabowo, aspek pertama yang harus dilihat ketika melakukan eksaminasi adalah aspek hukumnya. Seperti diketahui, perkara pidana ini berawal dari aksi demo yang dilakukan oleh Budi Pego Dkk. Mereka menolak aktivitas penambangan emas yang dilakukan PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

"Kalau demo tersebut tidak lebih dahulu dengan pemberitahuan ke pihak keamanan, artinya menyalahi aturan. Selanjutnya, yang juga harus dilihat, bagaimana akibat dari demo tersebut. Apakah mengakibatkan kekacauan, menimbulkan korban, atau menimbulkan kerugian untuk pihak lain dan kepentingan umum. Itu yang menjadi catatan, sekaligus pertimbangan pokok saat hakim mengambil keputusan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN) hakim dapat membuktikan tindak pidananya, berarti Budi Pego memang bersalah. Misalnya, hakim berhasil membuktikan terjadinya kekacauan, jatuhnya korban, atau kerugian yang mengakibatkan terjadi ketidaknyamanan masyarakat pada umumnya.

"Selain dinilai bersalah karena melakukan demo tanpa pemberitahuan, bisa jadi hakim menganggap demo tersebut sebagai tindakan anarkis. Atau, berhubungan dengan penyebaran komunisme seperti yang muncul di persidangan," tuturnya. 

Menjawab penilaian para eksaminator terhadap putusan MA yang memperberat hukuman Budi Pego, dia berpendapat, hal pertama yang umum dijadikan pertimbangan hukum MA adalah ada tidaknya mens rea atau niat jahat dari terpidana.

"Saya tidak mengatakan apakah putusan MA itu tepat atau tidak. Cuma, apabila pada pengadilan tingkat pertama dia divonis pidana (10 bulan), berarti majelis hakim menganggap mens rea itu ada," kata Bambang Prabowo dalam keterangan tertulis.

Vonis di pengadilan tingkat pertama itulah yang kemudian disikapi Budi Pego dan tim kuasa hukumnya dengan melakukan banding dan berlanjut ke kasasi. Di tingkat kasasi, kata Bambang Prabowo, MA memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum yang bisa saja berbeda dengan pertimbangan hakim judex facti (PN dan PT).

"Dalam hal ini, MA bisa memperkuat atau justru meniadakan, sekaligus menafikan putusan sebelumnya. Tapi saya yakin, sebelum mengadili atau memutus suatu perkara, para hakim MA tentu sudah melalui berbagai prosedur dan memberikan pertimbangan sesuai aspek hukum yang berlaku," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya