Berita

Foto:Net

Hukum

Sesuai Kewenangan, MA Bisa Perkuat Atau Tolak Putusan Sebelumnya

SELASA, 05 MARET 2019 | 02:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sesama ahli hukum dihimbau untuk lebih teliti dan lebih seksama bila melakukan eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA), misalnya dalam kasus pidana yang menjerat Heri Budiawan yang akrab disapa Budi Pego.

Ajakan tersebut didasari oleh eksaminasi beberapa ahli hukum yang mempertanyakan putusan MA pada 16 Oktober 2018, yang memperberat hukuman terhadap Budi Pego dari 10 bulan menjadi 4 tahun.

Ahli hukum lingkungan Dr. Bambang Prabowo Soedarso mengatakan, secara asas hukum, MA dapat mengadili tersendiri suatu perkara sesuai kewenangannya.


"Dengan kekuasaan yang dimiliki, hakim MA dapat memberikan pertimbangan yang bisa memperkuat atau justru meniadakan, menafikan putusan yang telah diambil sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT)," ujar dosen pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta ini, Senin (4/1).

Bambang Prabowo menyatakan hal itu menanggapi saling silang pendapat berkaitan dengan eksaminasi terhadap putusan MA atas terpidana Budi Pego, yang digelar Panitia Eksaminasi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 27 Februari lalu. Eksaminasi yang menghadirkan empat pakar hukum sebagai eksaminator itu, diantaranya memang mempersoalkan kewenangan MA dalam membuat putusan.

Empat ahli hukum yang hadir: Dr. Joko Ismono (akademisi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra), Dr. M. Tavip, (Universitas Tadulako), Dr. Hananto Widodo (Universitas Negeri Surabaya), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Airlangga), antara lain mendasarkan pendapatnya pada ketentuan KUHAP. Dalam KUHAP, menurut mereka, kewenangan hakim MA di tingkat kasasi hanya memeriksa apakah judex facti (PN dan PT) melampaui kewenangan, atau salah dalam menerapkan uji materil dan formilnya.

Menurut Bambang Prabowo, aspek pertama yang harus dilihat ketika melakukan eksaminasi adalah aspek hukumnya. Seperti diketahui, perkara pidana ini berawal dari aksi demo yang dilakukan oleh Budi Pego Dkk. Mereka menolak aktivitas penambangan emas yang dilakukan PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

"Kalau demo tersebut tidak lebih dahulu dengan pemberitahuan ke pihak keamanan, artinya menyalahi aturan. Selanjutnya, yang juga harus dilihat, bagaimana akibat dari demo tersebut. Apakah mengakibatkan kekacauan, menimbulkan korban, atau menimbulkan kerugian untuk pihak lain dan kepentingan umum. Itu yang menjadi catatan, sekaligus pertimbangan pokok saat hakim mengambil keputusan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN) hakim dapat membuktikan tindak pidananya, berarti Budi Pego memang bersalah. Misalnya, hakim berhasil membuktikan terjadinya kekacauan, jatuhnya korban, atau kerugian yang mengakibatkan terjadi ketidaknyamanan masyarakat pada umumnya.

"Selain dinilai bersalah karena melakukan demo tanpa pemberitahuan, bisa jadi hakim menganggap demo tersebut sebagai tindakan anarkis. Atau, berhubungan dengan penyebaran komunisme seperti yang muncul di persidangan," tuturnya. 

Menjawab penilaian para eksaminator terhadap putusan MA yang memperberat hukuman Budi Pego, dia berpendapat, hal pertama yang umum dijadikan pertimbangan hukum MA adalah ada tidaknya mens rea atau niat jahat dari terpidana.

"Saya tidak mengatakan apakah putusan MA itu tepat atau tidak. Cuma, apabila pada pengadilan tingkat pertama dia divonis pidana (10 bulan), berarti majelis hakim menganggap mens rea itu ada," kata Bambang Prabowo dalam keterangan tertulis.

Vonis di pengadilan tingkat pertama itulah yang kemudian disikapi Budi Pego dan tim kuasa hukumnya dengan melakukan banding dan berlanjut ke kasasi. Di tingkat kasasi, kata Bambang Prabowo, MA memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri dengan pertimbangan hukum yang bisa saja berbeda dengan pertimbangan hakim judex facti (PN dan PT).

"Dalam hal ini, MA bisa memperkuat atau justru meniadakan, sekaligus menafikan putusan sebelumnya. Tapi saya yakin, sebelum mengadili atau memutus suatu perkara, para hakim MA tentu sudah melalui berbagai prosedur dan memberikan pertimbangan sesuai aspek hukum yang berlaku," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya