Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Orang Asing Bisa Nyoblos, Sisir Ulang DPT!

SENIN, 04 MARET 2019 | 23:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menyisir kembali, melakukan koreksi dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Permintaan tersebut disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3).

Hal itu penting dilakukan, menurut Kaka, untuk menjaga integritas dan kualitas DPT yang baik dalam Pemilu 2019.


Dia mengatakan penemuan data orang asing masuk dalam DPT antara lain di Cianjur, Pangandaran dan Ciamis, merupakan masalah tambahan yang seyogyanya ditangani secara serius oleh semua pihak terkait.

Ia melihat sejak penyusunan dan penetepan DPT dilakukan dihadapkan berbagai permasalahan yang cukup mengganggu seperti besarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berpotensi menimbulkan masalah pelik terkait pemenuhuan kebutuhan surat suara, adanya pemilih yang belum memiliki KTP el, dan potensi hilangnya hak pilih untuk pemilih di tempat tertentu seperti rumah sakit, rutan, panti dan tempat-tempat lainnya.

Khusus untuk Bawaslu, Kaka Suminta meminta melakukan pengawasan secara intensif kasus WNA masuk DPR termasuk memproses secara hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum pemilu.

Meski begitu dia memberikan catatan untuk KPU dan Bawaslu agar tetap melaksankan tahapan, program dan pengawasan pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dia juga menyinggung Kemendagri. Pihaknya meminta Kemendagri menyisir dan menyerahkan data WNA yang memiliki KTP el dan potensial masuk dalam DPT karena data tersebut masuk dalam DP4.

"Kemendagri juga perlu menjelaskan masalahnya jika ada dugaan kesalahan administrasi karena NIK WNA yang masuk dalam DPT ternyata sangat identik dangan NIK WNI. Ini fakta yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat luas," demikian kata Kaka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya