Berita

Foto/Net

Nusantara

Tuntut Kejelasan Nasib, SP JICT Bakal Mogok Kerja

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berencana menggelar mogok kerja dan mogok makan menuntut kejelasan nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sekjen SP JICT Firmansyah mengatakan, nasib perpanjangan kontrak JICT jilid dua kepada Hutchison yang terindikasi korup belum jelas menjelang masa habis kontrak Hutchison jilid pertama pada 26 Maret 2019.  
 
"Kami sudah persiapkan semuanya," kata Firman kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (26/2).


Aksi tersebut merespons pemerintah dan penegak hukum yang berlarut menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak JICT. Padahal, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa kontrak Hutchison jilid dua melanggar berbagai aturan dan merugikan uang negara sekitar Rp 4,08 triliun.

Kontrak yang menurut auditor negara ini ilegal masih dijalankan paksa oleh manajemen Hutchison di JICT. Selain korupsi perpanjangan kontrak JICT, manajemen Hutchison terus berupaya untuk memberangus pekerja.

Padahal ratusan pekerja ini telah membantu Hutchison menciptakan keuntungan untuk dinikmati oleh perusahaan asal Hong Kong itu.

"Dari aspek pengelolaan BUMN bagaimana mungkin perusahaan multinasional asing Hutchison diberikan konsesi sejak 1999 sampai 2019 namun bebas memberangus dan melakukan PHK ratusan anak bangsa. Bahkan menurut BPK, Hutchison leluasa melakukan korupsi dan membeli murah aset negara. Di mana pemerintah," jelas Firman.

Padahal secara sumber daya manusia, fasilitas dan teknologi, JICT sangat siap dikelola secara mandiri. Sama halnya dengan penghentian privatisasi Dubai di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).

Untuk itu, dalam satu bulan ke depan, SP JICT akan terus melakukan kampanye dan aksi unjuk rasa termasuk mogok kerja dan mogok makan.

"Sekali lagi kasus JICT bukan soal investasi asing di pelabuhan. Namun sejatinya tentang penegakan aturan, pemberantasan korupsi dan keadilan bagi pekerja yang telah membangun produktivitas handal pelabuhan," kata Firman. **

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya