Berita

Lambang Dewan Pers/Net

Nusantara

BERITA AHOK GANTI MARUF

Risalah Dewan Pers, Indopos Wajib Memuat Hak Jawab TKN

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 20:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian atas pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terhadap berita di Harian Indopos dan Indopos.co.id.

TKN yang diwakili Ade Irfan Pulungan (pengadu) mengadukan pemberitaan Indopos (teradu) berjudul “Ahok Gantikan Maruf Amin?” edisi 13 Februari lalu.

Pada Jumat (22/2), Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menyimpulkan bahwa Indopos telah melanggar pasal Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat.


“Teradu mengembangkan informasi rumor dari media sosial tentang Ahok menggantikan Ma'ruf Amin disertai infografis dengan judul Prediksi 2019-2024,” tulis risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Teradu juga melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional. Teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas. Sementara rumor tersebut dapat memunculkan dampak negatif (hoaks yang diviralkan) dan menimbulkan sentimen SARA.

Indopos juga dinilai melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi. Teradu tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial terkait Ahok menggantikan Maruf Amin.

“Hasil wawancara Teradu terhadap anggota tim TKN dan pakar yang merupakan upaya konfirmasi oleh Teradu, sesungguhnya telah membantah substansi dari rumor yang beredar, namun Teradu tetap memberitakan bahkan disertai infografis yang dapat memberikan kesan rumor tersebut adalah fakta,” sambung risalah tersebut.

Indopos turut melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media pers lain sebagai konten yang menyesatkan atau disinformasi.

“Teradu (juga) melanggar angka 5a dan Sc Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri dan tanpa disertai alasan,” lanjut putusan tersebut.

Dalam risalah ini, Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers. Keduanya juga menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Di antaranya, teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Hak Jawab diterima. Permintaan maaf dimuat dalam bentuk banner.

Teradu juga wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya.

“Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab dan permintaan maaf sebagaimana dimaksud di butir I dan 2,” tulis putusan itu.

Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Sedangkan Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dimuat.

“Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke alur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan,” demikian bunyi putusan itu. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya