Berita

Lambang Dewan Pers/Net

Nusantara

BERITA AHOK GANTI MARUF

Risalah Dewan Pers, Indopos Wajib Memuat Hak Jawab TKN

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 20:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian atas pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terhadap berita di Harian Indopos dan Indopos.co.id.

TKN yang diwakili Ade Irfan Pulungan (pengadu) mengadukan pemberitaan Indopos (teradu) berjudul “Ahok Gantikan Maruf Amin?” edisi 13 Februari lalu.

Pada Jumat (22/2), Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menyimpulkan bahwa Indopos telah melanggar pasal Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat.


“Teradu mengembangkan informasi rumor dari media sosial tentang Ahok menggantikan Ma'ruf Amin disertai infografis dengan judul Prediksi 2019-2024,” tulis risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Teradu juga melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional. Teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas. Sementara rumor tersebut dapat memunculkan dampak negatif (hoaks yang diviralkan) dan menimbulkan sentimen SARA.

Indopos juga dinilai melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi. Teradu tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial terkait Ahok menggantikan Maruf Amin.

“Hasil wawancara Teradu terhadap anggota tim TKN dan pakar yang merupakan upaya konfirmasi oleh Teradu, sesungguhnya telah membantah substansi dari rumor yang beredar, namun Teradu tetap memberitakan bahkan disertai infografis yang dapat memberikan kesan rumor tersebut adalah fakta,” sambung risalah tersebut.

Indopos turut melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media pers lain sebagai konten yang menyesatkan atau disinformasi.

“Teradu (juga) melanggar angka 5a dan Sc Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri dan tanpa disertai alasan,” lanjut putusan tersebut.

Dalam risalah ini, Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers. Keduanya juga menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Di antaranya, teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Hak Jawab diterima. Permintaan maaf dimuat dalam bentuk banner.

Teradu juga wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya.

“Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab dan permintaan maaf sebagaimana dimaksud di butir I dan 2,” tulis putusan itu.

Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Sedangkan Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dimuat.

“Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke alur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan,” demikian bunyi putusan itu. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya