Berita

Lambang Dewan Pers/Net

Nusantara

BERITA AHOK GANTI MARUF

Risalah Dewan Pers, Indopos Wajib Memuat Hak Jawab TKN

JUMAT, 22 FEBRUARI 2019 | 20:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian atas pengaduan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terhadap berita di Harian Indopos dan Indopos.co.id.

TKN yang diwakili Ade Irfan Pulungan (pengadu) mengadukan pemberitaan Indopos (teradu) berjudul “Ahok Gantikan Maruf Amin?” edisi 13 Februari lalu.

Pada Jumat (22/2), Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menyimpulkan bahwa Indopos telah melanggar pasal Kode Etik Jurnalistik karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat.


“Teradu mengembangkan informasi rumor dari media sosial tentang Ahok menggantikan Ma'ruf Amin disertai infografis dengan judul Prediksi 2019-2024,” tulis risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Teradu juga melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak profesional. Teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang jelas. Sementara rumor tersebut dapat memunculkan dampak negatif (hoaks yang diviralkan) dan menimbulkan sentimen SARA.

Indopos juga dinilai melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi. Teradu tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial terkait Ahok menggantikan Maruf Amin.

“Hasil wawancara Teradu terhadap anggota tim TKN dan pakar yang merupakan upaya konfirmasi oleh Teradu, sesungguhnya telah membantah substansi dari rumor yang beredar, namun Teradu tetap memberitakan bahkan disertai infografis yang dapat memberikan kesan rumor tersebut adalah fakta,” sambung risalah tersebut.

Indopos turut melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberitakan oleh media pers lain sebagai konten yang menyesatkan atau disinformasi.

“Teradu (juga) melanggar angka 5a dan Sc Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri dan tanpa disertai alasan,” lanjut putusan tersebut.

Dalam risalah ini, Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers. Keduanya juga menyepakati proses penyelesaian pengaduan.

Di antaranya, teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Hak Jawab diterima. Permintaan maaf dimuat dalam bentuk banner.

Teradu juga wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya.

“Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab dan permintaan maaf sebagaimana dimaksud di butir I dan 2,” tulis putusan itu.

Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Sedangkan Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dimuat.

“Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke alur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan,” demikian bunyi putusan itu. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya