Berita

Sidang DKPP/RMOL

Hukum

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hanya Diberi Peringatan

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (19/2).

Dalam sidang terdapat 51 nama teradu yang diputus perkaranya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati dan Alfitra Salamm.

DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.


Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika diberhentikan sebagai ketua PPS Badumpayan, dan Rusman Samiden diberhentikan sebagai ketua Panwascam Bulagi.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah sejak putusan dibacakan," kata Muhammad membacakan putusan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sanksi untuk Arief diberikan dalam perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi teradu bersama lima orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi teradu bersama anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.

"Mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara pemilu. [wah]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya