Berita

Sidang DKPP/RMOL

Hukum

DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hanya Diberi Peringatan

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 23:44 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (19/2).

Dalam sidang terdapat 51 nama teradu yang diputus perkaranya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad, anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Bhudhiati dan Alfitra Salamm.

DKPP memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu.


Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Buton, Arianto A. Manika diberhentikan sebagai ketua PPS Badumpayan, dan Rusman Samiden diberhentikan sebagai ketua Panwascam Bulagi.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah sejak putusan dibacakan," kata Muhammad membacakan putusan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Rusman Samiden sebagai ketua Panwascam Bulagi sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sanksi untuk Arief diberikan dalam perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Arief menjadi teradu bersama lima orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara Nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Ratna menjadi teradu bersama anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.

"Mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi berupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara pemilu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya