Berita

Foto/Net

On The Spot

Base Camp PTSL Jaksel Ditutup Seng Tinggi 2 Meter

Tak Terlihat Jelas Dari Jalan Raya
JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ingin punya sertipikat tanah, tidak harus ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemohon bisa mengajukan secara pribadi. Bedanya, biaya lebih mahal.
Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Selatan membuka dua jalur pendaftaran sertipikat tanah. Jalur individu dan PTSL yang diselenggarakanpemerintah. Tempatnya juga terpisah. Jalur PTSL beradadi Jalan Tanjung Barat Raya, Jagakarsa, Jaksel. Jalur Individu di Jalan H Awi Nomor 99, Jakarta Selatan.

Lokasi program PTSL beradadi samping Jalan Tanjung Barat Raya, Jagakarsa. Sebelum masuk ke komplek Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaksel, pemo­hon disambut papan kecil. Warnanya krem. Tampak kusam. Tak terawat. Tulisannya, pem­buatan PTSL.

Seluruh komplek ini ditutupseng. Tingginya dua meter. Sehingga, tidak terlihat jelas dari jalan raya. "Sedang tahap renovasi," ujar Tatang, salah satu petugas keamanan saat berbin­cang-bincang dengan Rakyat Merdeka, Selasa (12/2).

Seluruh komplek ini ditutupseng. Tingginya dua meter. Sehingga, tidak terlihat jelas dari jalan raya. "Sedang tahap renovasi," ujar Tatang, salah satu petugas keamanan saat berbin­cang-bincang dengan Rakyat Merdeka, Selasa (12/2).

Masuk lebih dalam, terlihat gedung tua. Tingginya empat lantai. Warna catnya krem. Sayangnya, cat tampak memudar. Banyak terkelupas. Hingga terlihat, cat dasar warna putih. Sehingga terkesan kurang terawat.

Di depan gedung terdapat tu­lisan "Basecamp PTSL. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan". Ukuranya cukup besar. Sehingga, terlihat dari kejauhan.

Siang menjelang sore, tidak banyak warga yang datang. Suasana sepi. Hanya tiga orang sedang duduk santai di pelataran gedung. Setumpuk berkas pent­ing dibungkus rapi di dalam map plastik. Mereka tampak bingung dan gelisah. Akhirnya, warga tersebut bertanya kepada petu­gas. "Pendaftaran PTSL sudah ditutup. Buka lagi awal Maret," ucap Tatang kembali.

Tidak banyak karyawan yang datang ke kantor. Hanya terlihat lima orang. Mereka berkumpul di salah satu ruangan. Ukurannya tidak besar. Seukuran lapangan bola basket. Di dalam­nya, ada deretan meja panjang. Di atasnya tertumpuk puluhan berkas. Berkas tersebut dipilah-pilah. Kemudian, dimasukkan ke dalam file yang tersedia.

"Karyawan lainnya sedang sosialisasi di kelurahan," ujar Tatang.

Tatang mengatakan, pendaftaran sertipikat tanah tahun 2018 sudah ditutup sejak awal Januari 2019. Untuk tahun 2019, lanjutnya, baru dibuka awal Maret 2019. "Sudah ada 45 ribu sertipikat tanah yang diterbitkan sela­ma tahun 2018," sebut Tatang.

Untuk program PTSL, kataTatang, warga tidak bisa mendaf­tar sendiri. Melainkan, melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang dipusatkan di setiap kelu­rahan. Selanjutnya, petugas RT dan RW yang akan mendaftar ke BPN.

"Biasanya setiap mendaftar, RT membawa puluhan berkas sekaligus," tandasnya.

Untuk biaya, klaimnya, tidak ada pungutan sepeserpun dari BPN. Selain lewat PTSL, kata Tatang, warga juga bisa mendaftarkan sertipikat tanah melalui jalur individu. Hanya saja, biaya pengurusannya lebih mahal. "Tempat pendaftarannya di Gedung BPN sebelah," ujar Tatang.

Lokasi pendaftaran sertipikat tanah melalui jalur individu ditempatkan di salah satu gedung BPN Jaksel lainya. Letaknya tak jauh. Hanya saja, akses ke lokasi cukup sempit. Hanya muat satu kendaraan roda empat. Bila berpapasan, salah satunya harus mengalah. Setelah sampai, ke­mudian bertemu gedung cukup megah. Tingginya empat lantai. Warnanya krem. Tampak meng­kilat dari kejauhan. Sebelum masuk, banyak spanduk ditem­pel. Isinya, "Zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi. Stop pungli".

Masuk ke dalam gedung, kondisi sangat ramai. Puluhan orang duduk santai di kursi. Disediakan puluhan kursi untuk tempat tunggu. Mereka dengan sabar menunggu antrian sebelum dipanggil petugas. Ada sembilan loket yang tersedia. Seluruhnya dijaga petugas. Mereka dengan sigap melayani pemohon.

Diantara pemohon, ada Usman. Warga Lenteng Agung ini sibuk keluar masuk ruangan. Pria setengah baya ini ingin membuat sertipikat hak milik (SHM) ta­nahnya seluas 277 meter persegi. "Saya ingin mendaftar secara mandiri," kata Usman.

Usman mengaku memilih mendaftar sertipikat secara individu karena tidak mempunyai biaya bila melalui notaris. "Tadi sudah tanya ke petugas, katanya paling cepat setahun baru selesai sertipikatnya," ujar Usman.

Hal itu tidak dipermasalah­kannya. Sebab, menurut Usman, hal itu lebih baik dibanding ikut program PTSL yang diselenggarakan pemerintah. Alasannya, sertipikat yang dikeluarkan hanya bersifat hak guna ban­gunan (HGB). "Kalau individu bisa SHM, walaupun lama sele­sainya," tuntas Usman.

Bagi warga yang masih bin­gung dengan prosedur pembua­tan sertipikat tanah secara indi­vidu di kantor BPN Jaksel, ter­dapat meja informasi. Posisinya di sisi kanan.

Dua petugas wanita siap mem­berikan informasi yang dibutuh­kan pemohon. "Setiap hari ada 200 pemohon sertipikat secara individu" ujar Putri Amelia, petugas informasi kepada Rakyat Merdeka.

Tempat ini, kata Putri, melayani berbagai macam produk sertipikat tanah. Seperti, per­mohonan pengukuran, perpan­jangan Hak Guna Bangunan (HGB), peningkatan hak, peng­gabungan sertipikat hingga per­mohonan Roya (penghapusan hak tanggungan).

"Hanya PTSL yang tidak bisa," ucapnya.

Untuk pembuatan sertipikat baru, lanjut Putri, bisa mendaf­tar secara mandiri atau melalui notaris. Sebelum membuat ser­tipikat, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuran. Syaratnya, mengisi formulir, foto copy KTP, foto copy kepemilikan tanah seperti, girik, akta PPAT dan segel, pernyataan pemilik tanah telah dipasang batas, surat kuasa, foto copi lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan biaya pengkuran.

"Semua persyaratan bisa dik­oordinasikan dengan kelurahan masing-masing," ujarnya.

Untuk biaya pengukuran ta­nah, kata dia, tergantung luas tanah. Minimal 25 meter perse­gi dengan biaya sebesar Rp 106.000. Biaya tersebut, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi yang menjadi tanggungan pemohon.

Lebih lanjut, menurut Putri, proses pembuatan sertipikat tanah tergantung kelengkapan syarat pemohon. Bila telah leng­kap semua, kata dia, paling cepat 60 hari kerja sudah selesai. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya