Berita

Yusfitriadi/RMOLJabar

Nusantara

Sistem Laporan Dana Kampanye Masih Banyak Kelemahan

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Masih banyak kelemahan dalam sistem Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Jawa Barat. Banyak peserta pemilu yang abai menyampaikan laporan. Sementara KPU dan Bawaslu tidak memberikan treatment yang jelas terhadap LPSDK.  

Kritikan itu disampaikan Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi. Lembaga pemantau independen ini menemukan beberapa catatan kelemahan dalam tahapan LPSDK.

Yusfitriadi mengatakan, KPU Jawa Barat tidak mempublikasikan data LPSDK secara utuh. KPU hanya mempublikasikan aspek kepatuhan peserta pemilu saja, terkait tenggat waktu maupun menyerahkan atau tidak menyerahkan.

“Tidak disertai dengan data asal sumbangan dan jumlah sumbangan, serta pengalokasian dana tersebut," terang Yusfitriadi seperti dilansir RMOL Jabar, Senin (11/2).

DEEP juga mengkritik kinerja Bawaslu Jabar yang dinilainya tidak mengawasi secara faktual kondisi laporan penyumbang sementara. Bawaslu hanya melihat sisi administrasi dari rekapan LPSDK.

"Hanya sebatas laporan dan informasi tidak diberikan treatment yang jelas sebagai bentuk perbaikan LPSDK dan manajemen keuangan peserta pemilu," ujar dia.

Yusfitriadi menambahkan, kondisi tersebut sangat menyulitkan untuk memastikan keabsahan dan validitas LPPDK.

“Banyak hal yang tidak wajar dan tidak tepat dalam LPSDK baik itu laporan parpol, calon anggota legislatif, calon DPD maupun Tim Kampanye Daerah pasangan calon presiden,” ujar dia.

DEEP juga menyoroti  sikap KPU Jabar maupun KPU kabupaten/kota yang belum juga mengumumkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye peserta pemilu di Jawa Barat. Ia menilai, publikasi tentang KAP sangat penting agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawal audit dana kampanye tersebut.

DEEP menilai, peserta pemilu kurang serius dalam kewajibannya melaporkan dana kampaye. Kondisi ini bisa dilihat dari banyaknya caleg yang tidak menyampaikan laporan. Begitupun partai politik, hanya beberapa saja yang melaporkan dana kampanye terutama pada barang dan jasa.

Yang sangat ironis adalah tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat Jawa Barat hingga saat ini belum melaporkan LPSDK. Baik itu, Tim bagi Paslon nomor 01 maupun 02.

Kondisi ini terjadi di sebagian besar Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Kepatuhan yang rendah karena tidak ada konsekuensi hukum bagi peserta kontestasi yang tidak melaporkan dana kampanye, termasuk yang asal-asalan sekalipun,” tandas dia.

Terkait persoalan ini, DEEP menyampaikan lima rekomendasi bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Pertama, masih ada Laporan Terakhir Dana Kampanye Peserta Pemilu yaitu LPPDK yang memiliki konsekuensi hukum. DEEP meminta kepada KPU untuk melakukan publikasi hasil LPPDK secara utuh kepada masyarakat.

Kedua, kepada Bawaslu Jabar, DEEP meminta untuk mengawasi faktual laporan dana kampanye, tidak hanya sekedar merekap hasil laporan yang sudah ada di KPU.

Ketiga, DEEP meminta KPU dan Bawaslu untuk segera memberikan treatment atas LPSDK, supaya ada perbaikan manajemen keuangan dan perbaikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi peserta pemilu.

"Keempat mendesak KPU Jawa Barat dan KPU kabupaten/Kota se-Jawa Barat segera mempublikasikan profile Kantor Akuntan Publik (KAP) supaya masyarakat bisa memberikan masukan atas profile KAP tersebut," tegasnya.

Terakhir, mengajak seluruh peserta pemilu agar mengikuti aturan perundang-undangan dan lebih serius dalam hal pelaporan pendanaan kampanye.

"Meminta kepada seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik, calon anggota legislatif, calon DPD dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk lebih serius dalam melaporkan dana kampanye," tukasnya. [yls]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya