Berita

Diskusi di Kantor Seknas Prabowo-Sandi/RMOL

Nusantara

Gaji Guru Tidak Manusiawi, Rezim Jokowi Melanggar Konstitusi

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 02:03 WIB | LAPORAN:

Kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari harapan menegaskan kalau pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Blunder yang kerap dilakukan pemerintah menjadi penyebabnya.

Pengacara guru honorer Dr. Andi M Asrun mengaku tak habis pikir jika seorang presiden yang memiliki sumber daya dan masukan informasi begitu banyak tidak tahu besaran gaji guru honorer.


"Masak presiden baru tahu bahwa gaji honorer itu ada yang Rp 300 ribu per bulan. Ini ada yang Rp 150 per bulan, ada yang Rp 70 ribu, saya punya buktinya," katanya dalam diskusi 'Hukum Era Jokowi Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Rabu (6/2).

Padahal, lanjut Andi, aturan buatan pemerintah sendiri yang sudah memaksa para guru honorer berada dalam kubangan kesengsaraan. Salah satu aturan itu seperti dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi 36/ 2018 yang mengatur tentang honorer yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal berusia 35 tahun. Itu pun guru honorer yang notabene telah memiliki segudang pengalaman tetap harus melewati berbagai tes terlebih dahulu.

"Jadi ini problem besar betul seolah-olah dilupakan benar oleh rezim ini," katanya.

Peraturan menpan RB itu pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung satu bulan setelah diajukan.

"Ini menurut saya sebuah kesalahan besar, sebuah blunder rezim sekarang," ujar Andi.

Kemudian, blunder lain yang dilakukan rezim Jokowi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mana, dalam undang-undang itu telah menyatakan kalau kontrak kerja hanya bisa berjalan dua tahun berturut-turut.

"Tidak bisa lebih dari itu. Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup. Ini menyalahi basic dari perjanjian kerja," beber Andi.

Berbagai aturan tersebut telah menyengsarakan para guru honorer. Makanya, rezim Jokowi diduga kuat sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Ini menurut saya adalah pelanggaran konstitusi, tidak main-main. Kita diamanatkan alinea ke empat pembukaan UUD 45, guru itu turut mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian Andi. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya