Berita

Diskusi di Kantor Seknas Prabowo-Sandi/RMOL

Nusantara

Gaji Guru Tidak Manusiawi, Rezim Jokowi Melanggar Konstitusi

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 02:03 WIB | LAPORAN:

Kesejahteraan guru honorer yang masih jauh dari harapan menegaskan kalau pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Blunder yang kerap dilakukan pemerintah menjadi penyebabnya.

Pengacara guru honorer Dr. Andi M Asrun mengaku tak habis pikir jika seorang presiden yang memiliki sumber daya dan masukan informasi begitu banyak tidak tahu besaran gaji guru honorer.


"Masak presiden baru tahu bahwa gaji honorer itu ada yang Rp 300 ribu per bulan. Ini ada yang Rp 150 per bulan, ada yang Rp 70 ribu, saya punya buktinya," katanya dalam diskusi 'Hukum Era Jokowi Mundur dan Zalim?' di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Rabu (6/2).

Padahal, lanjut Andi, aturan buatan pemerintah sendiri yang sudah memaksa para guru honorer berada dalam kubangan kesengsaraan. Salah satu aturan itu seperti dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi 36/ 2018 yang mengatur tentang honorer yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal berusia 35 tahun. Itu pun guru honorer yang notabene telah memiliki segudang pengalaman tetap harus melewati berbagai tes terlebih dahulu.

"Jadi ini problem besar betul seolah-olah dilupakan benar oleh rezim ini," katanya.

Peraturan menpan RB itu pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung satu bulan setelah diajukan.

"Ini menurut saya sebuah kesalahan besar, sebuah blunder rezim sekarang," ujar Andi.

Kemudian, blunder lain yang dilakukan rezim Jokowi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang mana, dalam undang-undang itu telah menyatakan kalau kontrak kerja hanya bisa berjalan dua tahun berturut-turut.

"Tidak bisa lebih dari itu. Orang tidak bisa dikontrak seumur hidup. Ini menyalahi basic dari perjanjian kerja," beber Andi.

Berbagai aturan tersebut telah menyengsarakan para guru honorer. Makanya, rezim Jokowi diduga kuat sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

"Ini menurut saya adalah pelanggaran konstitusi, tidak main-main. Kita diamanatkan alinea ke empat pembukaan UUD 45, guru itu turut mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian Andi. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya