Berita

Kondisi tenda SP-AMT di depan Istana/Net

Nusantara

Hujan Tidak Padamkan Semangat Sopir Tangki Pertamina Beraksi Di Istana

RABU, 30 JANUARI 2019 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Semangat buruh sopir tangki Pertamina dalam menuntut keadilan seakan tidak mengenal kata padam. Mereka masih bertahan di depan Istana Merdeka, meski hujan besar melanda daerah ibukota pada malam ini, Selasa (29/1).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) bertahan dalam tenda sederhana buatan mereka. Tenda hanya dibuat dari kain terpal panjang yang ditopang dengan sebuah bambu di tengahnya dan berfungsi sebagai atap. Alasnya, hanya tikar biasa yang tipis.

Saat hujan turun, air masuk menggenangi area dalam tenda. Sehingga alas mereka tidur menjadi basah. Tapi mereka tetap bertahan dan aksi di depan Istana seperti ini sudah mereka lakoni sejak Jumat (25/1) lalu.


Aksi ini merupakan buntut dari serangkaian aksi panjang yang dilakukan SP-AMT dalam menuntut pemenuhan hak-hak para pengemudi mobil tangki yang menjadi korban pemecatan massal oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin pada 2016 lalu.

Pada awal bulan lalu, mereka pernah menggelar aksi kubur diri di depan Istana. Aksi itu kemudian dihentikan setelah pihak Istana berjanji akan menjadi jembatan dalam mengatasi masalah mereka.

Namun pada pekan lalu, mereka kembali kecewa dan merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah. Sebab pertemuan yang digagas tidak dihadiri pucuk pimpinan dari PT GUN, Pertamina, dan Patra Niaga. Bahkan KSP tidak hadir dan Sekretaris Negara hanya diwakili staf. Baca: Demo Lagi,Buruh AMT Merasa Telah Di-PHP-kan Istana

SP-AMT bahkan sempat menggelar Aksi Obor di Depo Plumpang yang berjarak tidak jauh dari posko perjuangan mereka. Saat itu, mereka berpikir jika tuntutan tidak diterima maka semua harus hancur. Baca: Tekad Sopir Tangki Sudah Bulat: Hancur Satu Hancur Semua

Tuntutan dari SP-AMT hanya empat, yaitu dipekerjakan kembali sebagai buruh tetap PT Pertamina Parta Niaga dan PT. Elnusa Petrofin.

Kedua, menuntut pembayaran upah lembur selama ini yang belum dibayarkan. Ketiga, pembayaran upah proses selama 19 bulan di-PHK ilegal. Dan terakhir, menuntut adanya pensiun bagi AMT yang sudah masuk usia pensiun, dan kompensasi bagi keluarga AMT yang suaminya telah meninggal selama PHK ilegal. [ian]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya