Berita

Foto: Dispen Korps Marinir

Pertahanan

Penyelam Taifib Marinir Evakuasi Mobil Tenggelam Di Tulungagung, 3 Penumpang Tewas

SELASA, 29 JANUARI 2019 | 10:42 WIB | LAPORAN:

Penyelam Marinir dari Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib) 2 Marinir Surabaya akhirnya berhasil menemukan bangkai mobil yang tercebur di Sungai Brantas, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Selasa malam (29/1).

Di dalamnya terperangkap tiga penumpang yang sudah meninggal dunia.

Proses evakuasi ketiga jenazah penumpang mobil berlangsung cukup dramatis selama empat jam.


Derasnya arus Sungai Brantas menjadi kendala utama dalam proses evakuasi pengangkatan ketiga jenazah. Ditambah jarak pandang atau visibility di dasar sungai yang sangat terbatas bagi para penyelam andalan Korps Marinir tersebut.

Kehadiran tim penyelam dari Yontaifib-2 Marinir berdasarkan permintan tim SAR Pemprov Jawa Timur yang sudah ada di lokasi.

Menurut Komandan Tim Penyelam, Lettu Mar Haeruddin, posisi mobil tenggelam ditemukan pada pukul 21.47 WIB. Rencana awal proses evakuasi dilakukan pagi ini.

"Akan tetapi berdasarkan pertimbangan cuaca yang mendukung dan cukup cerah maka malam itu juga kita lakukan penyelaman langsung, dan alhamdulillah seluruh korban bisa ditemukan dan kita evakuasi ke darat," terangnya.

Haeruddin menceritakan, tim penyelam tidak menemui kesulitan ketika berupaya mengevakuasi korban yang berada di kursi tengah dengan membuka pintu samping mobil.

Kendala muncul saat tim penyelam mengevakuasi dua jenazah yang berada di bagian belakang mobil, di mana kondisi korban terjepit oleh bangku mobil yang ada di depannya.

Tim kemudian membuka pintu bagian kemudi, dan membuka pintu belakang bagian bagasi sehingga korban dapat dievakuasi melalui pintu belakang mobil.

Ketiga korban tersebut adalah Fitri Nur Siyam (33) warga Kedung asem Surabaya, Siti Yuniarti (35) warga Rungkur Lor Surabaya dan Alfiyah (61) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Hari ini, tim akan melanjutkan mengevakuasi kendaraan Toyota Avanza dengan nopol L 1147 BF dari dalam sungai.

Kecelakaan mobil yang memakan tiga korban jiwa ini terjadi pada Sabtu malam (26/1) ketika satu mobil hendak menyebrang aliran Sungai Brantas dengan menggunakan jasa kapal penyeberangan atau biasa disebut dengan tambangan.

Kendaraan yang ditumpangi oleh enam orang tersebut tercebur ke sungai. Ketika mobil berada di bibir dermaga, dua orang penumpang turun untuk memberi aba-aba agar kendaraan menjauh.

Namun kondisi jalan dermaga yang menurun, dan sopir tidak bisa menguasai mobil, hingga akhirnya tercebur ke dalam Sungai Brantas.

Sopir dan dua orang lainnya berhasil menyelamatkan diri, sedangkan tiga penumpang lainnya meninggal dunia. [wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya