Berita

Dedi Prasetyo/Net

Pertahanan

Ultimatum Untuk MIT Ali Kalora: Batas Waktu Menyerah 29 Januari Atau Diserbu

SELASA, 22 JANUARI 2019 | 08:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI Polri operasi Tinombala mengultimatum kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora Cs untuk menyerahkan diri paling lambat Selasa (29/1) pekan depan.

"Tindakan-tindakan preventif ini secara optimal kita laksanakan sampai batas waktu 29 (jika) tidak ada respon baru subsatgas penegakan hukum gabungan TNI-Polri melakukan upaya-upaya represif (menyerang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1).

Masih ada waktu delapan hari bagi Satgas melokalisir titik-titik atau jalur-jalur logistik dan komunikasi kelompok Ali Kalora. Dedi menjelaskan, ruang gerak kelompok Ali Kalora Cs sengaja dipersempit.
"Jadi jalur-jalur logistik, kemudian jalur komunikasi, jalur-jalur yang tidak menutup kemungkinan kelompok tersebut akan turun dari hutan ke perbatasan, di desa-desa semua sudah dilokalisir oleh satgas penegakan hukum," tutur Dedi.

"Jadi jalur-jalur logistik, kemudian jalur komunikasi, jalur-jalur yang tidak menutup kemungkinan kelompok tersebut akan turun dari hutan ke perbatasan, di desa-desa semua sudah dilokalisir oleh satgas penegakan hukum," tutur Dedi.
Fokus satgas saat ini masih tahap preventif dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat.

"Jadi ada anggota dari subsatgas preventif yang langsung bersentuhan dengan keluarga-keluarga kelompok Ali Kalora cs," jelas Dedi.

Selain itu juga dilakukan penyebaran pamflet-pamflet dibantu aparat setempat.

"Penyebaran foto, penyebaran DPO (Daftar Pencarian Orang) disebarkan oleh seluruh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta subsatgas preventif, baik melalui udara maupun darat," sebutnya.

Kelompok MIT diambil alih Ali Kalora setelah Santoso tewas pada 2016 lalu dalam Operasi Tinombala gabungan polisi dan TNI. Informasi terbaru, ada penambahan empat anggota Kelompok MIT pimpinan Ali Kalora. Sehingga totalnya kini 14 anggota.

Empat orang tersebut teridentifikasi berasal dari Banten dan Makassar. Mereka semua telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Keempat orang tersebut adalah Alvin asal Banten, Jaka (Banten), Ramadan (Banten), Alqindi Mutaqien (Banten), serta Andi Muhamad (Makasar).[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya