Berita

Kemacetan Jakarta/Net

Publika

Lelang Jabatan Kadishub Jakarta

RABU, 16 JANUARI 2019 | 15:42 WIB

Pergantian jabatan kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan di beberapa posisi. Tetapi sampai sekarang posisi yang belum memiliki kepala dinas (Kadis) adalah Dinas Perhubungan. Sampai jabatan kepala dinas perhubungan (Kadishub) masih dipegang oleh Plt Kadishub sejak 25 September 2018 lalu.

Memang perlu hati-hati dalam menentukan siapa pejabat yang tepat dan mumpuni untuk tugas sebagai Kadishub. Seorang Kadishub tantangan terberat dan sudah lama adalah membantu gubenur membuat Jakarta agar tidak macet dan memiliki akses transportasi umum terintegrasi baik.

Cara lelang ini dimandatkan oleh Peraturan Pemeribtah (PP) Nomor: 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pengadaan pejabat tinggi pratama, dalam hal ini jabatan setingkat Kadis dapat dilakukan secara seleksi terbuka. Juga disebutkan, seorang pejabat yang menduduki jabatan pejabat tinggi pratama haruslah memenuhi kompetensi jabatannya yakni dari sisi pendidikan serta pengalaman kerja agar profesional.


Sudah cukup lama posisi Kadishub Jakarta kosong sementara persoalan transportasi Jakarta terus menjadi sorotan publik dan presiden. Posisi seorang Kadishub Jakarta sangat strategis karena dia harus juga membangun bukan saja untuk transportasi Jakarta tetapi kebijakannya memiliki dampak positif membantu kota sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Seorang Kadishub Jakarta kemampuan dan perspektifnya bukan hanya Jakarta tetapi juga adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Gubernur Jakarta harus mendapatkan seorang Kadishub yang berkualitas yang punya kompetensi, pengetahuan dan  pengalaman di bidang transportasi Jabodetabek secara baik. Perlu cara obyektif serta terbuka untuk mencari dan mendapatkan Kadishub Jakarta. Salah satu caranya adalah gubernur Jakarta bisa melakukan lelang jabatan Kadishub Jakarta. Melalui cara lelang jabatan ini pencarian dan pemilihan seorang Kadishub dapat dengan obyektif serta cepat dilakukan.

Sudah terlalu lama kosong jabatan sebagai Kadishub Jakarta sehingga gubernur harus segera menetapkan Kadishub definitif sebab masalah transportasi Jakarta terus bertambah berat butuh pemecahannya.

Cara lelang ini memberi peluang gubernur dan melibatkan warga Jakarta mendapatkan banyak alternatif calon Kadishub. Banyaknya alternatif calon Kadishub akan memberi kesempatan memilih yang terbaik pejabat Kadishub Jakarta. Jadi mari segera gubernur Jakarta membuka dan melakukan lelang jabatan Kadishub Jakarta. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis kebijakan transportasi, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya