Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengunjuk Rasa Depan Istana Mantan Karyawan PT GUN

RABU, 16 JANUARI 2019 | 05:44 WIB | LAPORAN:

PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku salah satu vendor PT Pertamina menyatakan bahwa mantan awak mobil tangki (AMT) yang menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka tidak terkait dengan Pertamina maupun anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Sebab, para mantan AMT tersebut adalah mantan karyawan PT GUN yang memang ditempatkan di area lokasi kerja Pertamina.

"Kami tegaskan bahwa mereka tidak ada kaitan sama sekali dengan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah mantan pekerja PT GUN," jelas HRD Manager PT GUN Hernovian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1).


Dalam konteks itu, PT GUN menyesalkan mantan karyawannya yang selalu membawa-bawa nama Pertamina dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, mereka juga mengatasnamakan awak mobil tangki Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT).

"Tuntutan kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga pun salah alamat," kata Hernovian.

Dijelaskan bahwa PT GUN merupakan perusahaan jasa pengamanan yang bermitra dengan Pertamina. Sebagai vendor Pertamina, dalam hal ini PT GUN menyediakan sumber daya manusia untuk bekerja sebagai AMT.

Hernovian menambahkan, manajemen PT GUN memang sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya, selain membawa-bawa nama Pertamina yang sebenarnya sama sekali tidak terkait, aksi tersebut juga sudah mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo. Setidaknya di Plumpang, Jakarta Utara dan sekitar Istana Negara.

Terkait aksi tersebut bermula dari persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan karyawan. PT GUN sebenarnya sudah berinisiatif untuk memperbaiki hubungan kerja namun ternyata tidak ada solusi. Untuk itu, PT GUN tidak mampu menghindari pemutusan hubungan kerja.

PHK itu sendiri tidak serta-merta diambil. Menurut Hernovian, perusahaan terpaksa melakukan PHK, setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur. Termasuk di antaranya, seperti yang disyaratkan dan diatur melalui peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," demikian Hernovian. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya