Berita

Aboe Bakar Alhabsyi/Net

MPR: Ingat Penyebar Hoax Bisa Dipenjara 6 Tahun

RABU, 16 JANUARI 2019 | 03:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masyarakat harus bijak dalam menyebar berbagai informasi yang berhubungan dengan politik, jelang Pemilu 2019.

Anggota MPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta masyarakat menyaring informasi yang beredar. Jangan sampai ikut menyebarkan tanpa tahu kebenaran informasi yang diterima.

“Apalagi mendekati pemilu, terkadang banyak yang menyebarkan berita bohong dan dampaknya sangat berbahaya,” terangnya dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/1).


Politisi PKS itu mengingatkan bahwa ada ancaman pidana untuk para penyebar hoax. Ancamannya tidak main-main, bisa pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas anggota Komisi III tersebut.

Menurutnya, persatuan harus diutamakan, jangan sampai dirusak dengan informasi bohong. Pemilu harus diselenggarakan dengan aman dan mengutamakan persatuan.

“Semua pihak harus bisa menjaga diri dan mawas diri agar tidak menyebar berita bohong,” imbuhnya.

Di akhir amanatnya, politisi PKS ini berharap agar seluruh masyarakat mengangisipasi adanya berita hoax.

“Kalau ada kabar yang diterima, mari kita lakukan cek dan ricek terlebih dahulu, jangan langsung disebar. Kita dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atau melihat pada sumber resmi yang tersedia,” tandasnya. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya