Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ternyata, Ratusan Minimarket Di Bandung Barat Tidak Berizin

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 15:41 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dari 318 ritel modern yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, hanya 46 ritel yang mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemkab KBB akan segera melakukan penertiban.

“Ternyata banyak minimarket yang hanya izin dari Camat, LH, Bappeda, dan Disperindag. Padahal, seharusnya rekomendasi itu dari kami yang nantinya ada kajian terlebih dahulu dan kemudian baru masuk ke Dinas Perizinan. Jadi, saat ini di lapangan antara yang berizin dengan tidak itu berbeda sekali," kata Kepala Disperindag KBB, Maman Sulaiman seperti dilansir RMOL Jabar, Senin (14/1).

Maman mengaku, Disperindag KBB telah dipanggil oleh tim gabungan dari komisi 1 dan 2 DPRD KBB terkait penertiban minimarket ilegal tersebut. Pihaknya akan melakukan pendataan ulang sesuai saran dari DPRD KBB yang ingin ada tindakan tegas terhadap ratusan mini market tak berizin tersebut.


Ditambahkan Maman, Disperindag KBB akan memanggil pemilik dari minimarket tersebut. Pihaknya akan memaparkan aturan yang harus dipatuhi pengusaha ritel modern tersebut.

"Dalam waktu dekat kita panggil mereka, kita tata kembali. Jika melanggar tentu kita tidak sesuai aturan," ujar dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD KBB, Sunarya Erawan menyebut pemkab kurang tegas dalam persoalan ini. Selama ini rencana penertiban minimarket masih sebatas wacana tanpa aksi nyata.

Ia mengatakan, dalam rapat gabungan komisi 1 dan 2 dengan Disperindag, telah menyepakati akan dilakukan penertiban bersama  Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.  

“Awalnya akan ada penertiban tapi karena ada kasus pejabat terjerat korupsi di KBB jadinya urung dilakukan. Seharusnya penertiban berjalan, ya. Dimulai dari yang sudah berdiri tunggu sampai izinnya habis dengan tidak diperpanjang lagi. Jadi, jangan kalah dengan kenakalan para pengusaha," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD KBB, Rismanto mengatakan pihaknya mendorong dibentuknya satgas lintas sektoral untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar dapat berjalan bersecara efektif.

"Harus dikaji lagi agar bisa dibatasi keberadaan pasar modern atau minimarket ini. Pemda pun harus menentukan kuota jumlah pasar modern agar keberadaan mereka tak mengganggu pedagang kecil di pasar tradisional," ujarnya. [yls]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya