Berita

Nusantara

Penyidik Hentikan Kasus Penabrak Kapolda

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 03:44 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Penyidik polisi satuan lalu lintas hentikan penyidikan penabrak Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Zulkarnain.

Penyidik satuan lalu lintas menghentikan kasus tersebut, disebabkan adanya permintaan pelaku yang bernama Yogi Sagita kepada korban yakni Kapolda.

"Proses hukumnya sudah dihentikan," kata Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arif, dilansir RMOLSumsel, Senin (7/1).


Kapolda telah memaafkan Yongki yang merupakan pelaku tabrak lari saat pejabat nomor 1 di kepolisian daerah Sumsel tengah bersepeda pada Sabtu (5/1) lalu.

Tak hanya itu, sepeda motor milik penabrak yakni jenis Yamaha Mio Soul warna biru, dengan plat nomor BG 3324 CM  yang merupakan barang bukti kini telah dikembalikan petugas kepolisian.

"Motor dan baju Yongki kita kembalikan. Sebelumnya dijadikan barang bukti," ungkap Arif.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk lebih berhati-hati ketika berkendara.

"Pertama, jika ada terjadi kecelakaan ada baiknya korban dilihat dulu, kita tunjukan empati. Kedua, jika misalnya takut dikeroyok massa, cepat datang ke Pos Polisi dan memberitahu ada kecelakaan,"

"Kalau tidak ada CCTV, mungkin saya tidak tahu jika bapak sudah menabrak saya," jelas jenderal bintang dua ini. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya