Berita

Publika

Tidak Perlu Lagi Kartu JakLingko

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 13:11 WIB

BEBERAPA waktu lalu saya mendapat kiriman promosi penjualan kartu tiket JakLingko, alat pembayaran untuk layanan transportasi publik yang dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta. Kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk layanan Transjakarta serta angkot atau bus yang menjadi feeder (pengumpan).

Masyarakat yang hendak memiliki kartu JakLingko harus membeli seharga Rp 10.000 dengan isi kosong.

Penerbitan kartu JakLingko ini aneh dan mengada-ngada. Selama ini sudah ada kartu Transjakarta atau uang elektronik yang digunakan untuk membayar layanan Transjakarta. Mengapa pula harus membuat dan menjual kartu baru lagi, JakLingko? Mengapa tidak sistem kartu yang sudah ada saja yang digunakan untuk layanan transportasi Jakarta JakLingko?


Sekarang ini juga sudah ada rencana pemberlakuan sistem tiketing untuk moda Transportasi KRL Jabodetabek, MRT dan LRT. Ketiga moda yang dikelola oleh BUMN di atas tetap bisa menggunakan uang elektronik yang sudah ada dan sudah digunakan di KRL dan Transjakarta atau juga membayar Tol.

Nah, melihat kepentingan integrasi layanan transportasi massal publik di Jabodetabek seharusnya sistem layanan JakLingko seharusnya sama dengan atau terintegrasi dengan sistem tiketing ketiga moda transportasi publik yang dikelola oleh BUMN (KRL, MRT dan LRT).

Jadi tidak perlu lagi membuat dan menjual kartu JakLingko sendiri karena akan menyulitkan masyarakat harus membeli lagi serta menambah kartu selain kartu uang elektronik yang sudah berlaku.

Jika memang mau membangun layanan yang terintegrasi serta mempermudah masyarakat pengguna angkutan umum, sistem kartu atau tiketingnya sebaiknya terintegrasi dalam satu sistem. Tidak perlu ada sistem tiket lain (JakLingko) di dalam sistem yang sudah nasional.

Aneh jika ada kartu lain lagi dan mengesankan Pemprov Jakarta mau menjegal atau menolak sistem yang dibuat kebijakannya secara nasional.

Janganlah mempolitisasi kebijakan layanan publik, transportasi publik hanya karena "haluan" atau kepentingan politik Pemprov Jakarta berbeda dengan pemerintah pusat. Mempolitisasi layanan publik hanya akan menyulitkan serta melanggar hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis kebijakan transportasi, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya