Berita

Publika

Catatan Fakta Tentang Operasi Taksi Online Di Bandara

KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 14:26 WIB

PT Angkasa Pura II (Persero) memberi izin taksi online untuk beroperasi di 16 bandara yang dikelola perseroan.

Dalam keterangannya di beberapa media massa, PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan memberi izin taksi online untuk beroperasi di 16 bandara yang dikelola perseroan. Biasanya di bandara yang dikelola Angkasa Pura II, taksi online tidak diperbolehkan beroperasi.

Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menjelaskan kebijakan yang akan dibuat tersebut bertujuan untuk memberikan banyak pilihan moda transportasi kepada masyarakat menuju bandara yang dikelola pihaknya.


Pemberian izin sungguh membantu para pengemudi taksi online dan juga masyarakat pengguna bandara dalam memilih moda angkutannya sesuai kebutuhannya. Selama ini masyarakat pengguna bandara kesulitan jika hendak memesan taksi online untuk melanjutkan perjalanannya. Seringkali masyarakat diteror dan pengemudi taksi online mengalami kekerasan jika tertangkap mengambil penumpang di bandara.

Sebenarnya di bandara Soekarno Hatta dan di Halim Perdanakusuma sudah diperbolehkan taksi online dari Grab beroperasi mengambil penumpang. Izin itu diperbolehkan dan diberikan tetapi si pengemudi atau perusahaan (koperasi) diminta membayar pungutan sebagai ikatan kerja sama dengan pengelola bandara. Ikatan kerja sama dengan membayar iuran sejumlah uang itu sama seperti diberlakukan pengelola bandara kepada taksi reguler yang mau beroperasi mengambil penumpang di bandara. Begitu pula si penumpang atau pengguna taksi online membayar biaya tambahan Rp 20.000 saat mengorder taksi online.

"Kenapa kami tidak akan melarang? Karena menurut saya, itu pilihan moda transportasi masyarakat. Memang harus difasilitasi," lawan pemberian izin bagi taksi online diungkapkan oleh direktur Angkasa Pusat II kepada media massa pada Selasa (1/1-2019).

Alasan yang disampaikan oleh direktur Angkasa Pura II tersebut sangatlah tepat, memfasilitasi masyarakat untuk bebas dalam memilih moda transportasinya. Memang sudah seharusnya pengelola layanan publik atau kawasan publik  seperti bandara atau stasiun dan terminal bus bertanggung jawab memenuhi dan melayani kebutuhan masyarakat dalam bertransportasi. Termasuk juga seharusnya pengelola bandara, stasiun dan terminal tidak boleh memungut biaya seperti calo kepada para (perusahaan) pengemudi, apalagi masyarakat pengguna fasilitas layanan publik.

Mengatur dan mengawasi kawasan publik agar ramah dan nyaman diakses oleh masyarakat adalah kewajiban para pekerja atau pelayan di kawasan publik bersangkutan. Para pekerja itu sudah menerima gaji yang dibayarkan oleh pajak masyarakat dan harus bekerja baik tanpa memungut biaya tambahan lagi karena itu liar dan melawan UU Pelayanan Publik.

Jadi sebaiknya juga direktur Angkasa Pura II dan pengelola kawasan publik lainnya memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan tambahan atas nama pengelolaan dan pengawasan layanan publik. Kawasan Pelayanan Publik harus dibebaskan dari segala pungutan tambahan yang memberatkan masyarakat.

Jika masih ada biaya kerja sama seperti selama ini kepada perusahaan taksi yang dibebankan oleh pengelola bandara, stasiun atau  terminal, itu adalah pungutan liar (pungli) dan Tim Pemberantasan Pungli harus menindak mereka. Pengelola kawasan publik seperti bandara, stasiun dan terminal harus mengatur operasional taksi reguler atau pun online secara baik tanpa menerima bayaran atau pungutan  tambahan karena itu adalah tanggung jawab kalian.

Pengelola kawasan publik tidak diperbolehkan memperjual-belikan izin beroperasi di bandara, stasiun dan terminal kepada pelaku usaha taksi reguler atau pun taksi online. Pengelola kawasan publik juga harus memastikan tidak boleh ada lagi praktik calo atau taksi liar juga premanisme beroperasi di kawasannya.

Untuk itu kami juga memohon kepada direktur Angkasa Pura II memastikan menghapuskan semua kewajiban membayar bagi (perusahaan) taksi reguler atau pun taksi online di semua bandara yang dikelola Angkasa Pura II agar izin yang diberikan ini sungguh mempermudah dan melayani masyarakat dan bukan "ungkapan manis" membius masyarakat. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya