Berita

Foto: RMOL Banten

Nusantara

Langgar Etik, Polda Banten Pecat Brigadir SN

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 15:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Banten memberhentikan salah satu anggotanya SN, yang berpangkat Brigadir. SN dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik.

Upacara PTDH digelar di lapangan apel Mapolda Banten, Kamis (20/12). Pakaian dinas kepolisiaan yang dikenakan SN dilepaskan digantikan dengan pakaian batik.

Brigadir SN dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 21 ayat 3 huruf (e). Melanggar etika sebagai anggota Polri dan meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan.


Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan menyampaikan PTDH ini sebagai bukti bahwa pimpinan Polri  tidak main-main terhadap tindakan yang tidak terpuji.

Melanggar etika kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Setiap anggota Polri terikat dengan aturan disiplin maupun kode etik Polri. Konsekuensi dari melanggar aturan tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya seperti dilansir RMOL Banten.

Wakpolda menginstruksikan kepada seluruh kesatuan wilayah untuk menindak tegas jika terdapat anggotanya yang mempermalukan organisasi, melakukan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan sebagai anggota Polri.

“Jauhilah hal-hal tercela yang dapat menurunkan citra dan martabat institusi Polri. Akan ada resiko serta sanksi apabila dalam sistem Kepolisian melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia berharap, tindakan  tegas ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya personel Polda Banten untuk lebih menjaga etika di lingkungan masyarakat.

Sementara itu Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo menerangkan bahwa Brigadir SN bukan lagi sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/797/XII/208 tanggal 19 Desember 2018.

Jika yang bersangkutan kepada masyarakat mengaku sebagai anggota Polri dan menunjukan atribut Polri, berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penipuan. Dan masyarakat harus paham bahwa ia bukan anggota Polri lagi,” tukasnya. [yls]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya