Berita

Foto: RMOL Banten

Nusantara

Langgar Etik, Polda Banten Pecat Brigadir SN

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 15:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polda Banten memberhentikan salah satu anggotanya SN, yang berpangkat Brigadir. SN dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik.

Upacara PTDH digelar di lapangan apel Mapolda Banten, Kamis (20/12). Pakaian dinas kepolisiaan yang dikenakan SN dilepaskan digantikan dengan pakaian batik.

Brigadir SN dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 21 ayat 3 huruf (e). Melanggar etika sebagai anggota Polri dan meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan.


Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan menyampaikan PTDH ini sebagai bukti bahwa pimpinan Polri  tidak main-main terhadap tindakan yang tidak terpuji.

Melanggar etika kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Setiap anggota Polri terikat dengan aturan disiplin maupun kode etik Polri. Konsekuensi dari melanggar aturan tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya seperti dilansir RMOL Banten.

Wakpolda menginstruksikan kepada seluruh kesatuan wilayah untuk menindak tegas jika terdapat anggotanya yang mempermalukan organisasi, melakukan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan sebagai anggota Polri.

“Jauhilah hal-hal tercela yang dapat menurunkan citra dan martabat institusi Polri. Akan ada resiko serta sanksi apabila dalam sistem Kepolisian melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia berharap, tindakan  tegas ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya personel Polda Banten untuk lebih menjaga etika di lingkungan masyarakat.

Sementara itu Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo menerangkan bahwa Brigadir SN bukan lagi sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/797/XII/208 tanggal 19 Desember 2018.

Jika yang bersangkutan kepada masyarakat mengaku sebagai anggota Polri dan menunjukan atribut Polri, berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penipuan. Dan masyarakat harus paham bahwa ia bukan anggota Polri lagi,” tukasnya. [yls]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya