Berita

Teguh Hendrawan/RMOL

Nusantara

Kadis SDA DKI Klaim Sudah Transfer 17 M Ganti Rugi Lahan Warga

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 08:29 WIB | LAPORAN:

Para ahli waris uang ganti rugi program Normalisasi Ciliwung di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah diberikan hak mereka.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan mengklaim uang ganti rugi telah ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris yang tersimpan di Bank DKI.
Sebelumnya diberitakan, rekening para ahli waris ini telah diblokir.

"Kami lakukan dan kepada si pemilik lahan yang sesuai juga namanya di surat kepemilikannya itu sudah kita berikan pelepasan haknya dan kita sudah transfer ke rekening yang bersangkutan," ujar Teguh di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/12).

"Kami lakukan dan kepada si pemilik lahan yang sesuai juga namanya di surat kepemilikannya itu sudah kita berikan pelepasan haknya dan kita sudah transfer ke rekening yang bersangkutan," ujar Teguh di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/12).

Teguh memastikan nilai uang ganti rugi yang ditransfer sesuai ketentuan tidak lebih dan tidak kurang.

"Nilainya kalau nggak salah 17 miliar ya kurang lebih sekitar itu. Dan haknya itu pun sudah disampaikan melalui transfer rekening Bank DKI Canang Jati Baru karena memang kita pembayarannya di sana kan dan sudah diterima tidak ada kurang tidak ada lebih seribu rupiah," terangnya.

Sebelumnya, Sanah binti Haji Entong bersama anak keluarganya dan puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sempat berhasil mencairkan sebesar Rp 600 juta lewat rekening milik Sanusi di KCU Bank DKI Jalan Juanda. Namun ketika balik lagi di hari berbeda, pihak bank menyatakan semua nomor rekening milik mereka telah diblokir.

Para ahli waris bersama pengacaranya ditunjukkan oleh pihak Bank DKI Kantor Cabang Jakarta Selatan berupa surat permohonan pemblokiran bertulis tangan dengan tinta biru, dengan tanda tangan di atas materai, dengan nama Ahmad Firdaus F. Surat tertanggal 30 November 2018.

Selain itu, pihak Bank DKI juga menunjukkan adanya Surat Bukti Laporan dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat (Polres Jakpus) atas nama pelapor Joni Siswoyo.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya