Berita

JR Saragih/RMOL Sumut

Nusantara

Kadaluarsa, Kejati Sumut Tak Proses Lebih Lanjut Kasus JR Saragih

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 12:02 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak memproses hukum lebih lanjut kasus dugaan penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut dengan tersangka JR Saragih. Kasus itu dinyatakan sudah kadaluarsa.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12). Edward mengatakan, setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," sebut Edward seperti dilansir RMOL Sumut.


Edward menambahkan, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena kegiatan Pilkada Sumut sudah selesai.

"Dan dari hasil  penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada," ujar dia.

Seperti diketahui, JR Saragih diadukan atas tuduhan menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut kemudian menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

JR Saragih disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kasus ini yang menjegal langkah Bupati Simalungin itu maju sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgub lalu. [yls]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya