Berita

Foto: RMOL Jatim

Nusantara

Dewan Jatim: PP 49/2018 Tidak Adil Bagi Guru Tidak Tetap

SELASA, 11 DESEMBER 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN:

Komisi E DPRD Jawa Timur bisa memahami keresahan para guru tidak tetap dengan adanya Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga purna tugas mereka.

"PP itu sedikit melegakan karena memberi pengakuan sebagai honorer. Tapi timbul prasangka, jangan-jangan ini tahun politik karena kontraknya setahun sekali," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im seperti dimuat RMOL Jatim, Selasa (11/12).


Suli memandang aturan tersebut jelas tidak adil bagi para guru tidak tetap. Hal ini mestinya jadi perhatian serius pemerintah.

"Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen P3K sehingga merasa tidak diperhatikan GTT yang lama. Maka ini harus dipertimbangkan," tuturnya.

Dalam PP tersebut, P3K tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Namun ironisnya, menurut dia, pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik.

"Pemerintah seharusnya menghabis sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN," tegasnya.

Ia mendorong pemerintah memberi jalur khusus bagi guru yang tidak lolos tes rekrutmen ASN karena saat ini ada sekitar 4 ribu honorer di Jatim yang menanti kejelasan statusnya.

Kemarin, puluhan guru tidak tetap mendatangi Komisi E DPRD Jawa Timur memprotes PP 49/2018 yang dinilai  tidak adil. Pasalnya, dalam aturan itu hak guru tidak tetap yang lama disamakan dengan guru yang baru lolos rekrutmen P3K.[wid]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya