Berita

Foto:Net

Publika

Udara Bersih Tanpa Asap Rokok Adalah Hak Asasi Setiap Orang

Catatan Singkat Peringatan 70 Tahun Deklarasi HAM
SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 10:59 WIB

HARI ini saya masih asyik pertemuan di Bandung dengan banyak teman tanpa dikotori asap rokok. Bertemu dan berkumpul, diskusi dalam udara bersih sehat tanpa asap rokok adalah kenikmatan luar biasa.

Suasana sehat tanpa kotoran asap rokok masih sulit didapat di kota-kota di Indonesia.

Sampai hari ini pemerintah belum berani tegas menegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal sudah ada sekitar 22 Provinsi Indonesia yang memiliki peraturan tentang KTR.


Secara jumlah sudah banyak provinsi yang berkomitmen melalui peraturan di daerahnya untuk mengawal perlindungan terhadap tersedianya udara bersih tanpa asap rokok melalui regulasi KTR. Tapi masih saja banyak orang yang melanggar dan bahkan lebih berkuasa dari korbannya sendiri.

Berkuasa dan masih bebasnya perokok di sekitar kita sampai saat ini dikarenakan pemerintah yang belum mau menegakkan aturan KTR secara benar.

Tidak maunya pemerintah menegakan regulasi KTR dikarenakan masih kuatnya intervensi industri rokok dalam melemahkan penegakan regulasi KTR.

Kesempatan pergaulan tanpa kotoran asap beracun berbahaya rokok masih langka dan sulit. Berharap pemerintah mau melindungi hak kita menegakan regulasi KTR sebagai wujud melindungi hak asasi warga negara mendapatkan udara bersih sehat agar dapat hidup layak.

Hari ini adalah peringatan 70 tahun Deklarasi Konvensi Hak Asasi Manusia (HAM). Udara bersih dan sehat adalah hak asasi setiap manusia yang harus dilindungi oleh setiap negara atau pemerintah.

Jadi penegakan regulasi KTR adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi warga negara oleh pemerintahnya.

Berarti intervensi industri rokok dalam melemahkan apalagi menghalangi upaya penegakan regulasi KTR adalah pelanggaran HAM oleh pemodal.

Mari pemerintah menegakan regulasi KTR tanpa mau diintervensi industri rokok. Melibatkan industri rokok dalam membangun regulasi KTR adalah berarti bekerja sama dengan potensial pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah harus melindungi hak asasi warga negaranya. [***]


Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya