Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jaringan Padam Delapan Jam, Konsumen Telkomsel Bisa Menggugat

MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 17:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan data seluler. Kasus semacam itu merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan.

Demikian pandangan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar terkait padamnya jaringan data seluler Telkomsel di Medan, pada Kamis (6/12) kemarin.

“Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan, atau menjamin ketersediaan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. itu menjadi alasan bahwa konsumen dapat menuntut kerugian. bahwa karena Telkomsel itu adalah perusahaan menjual data,  menjamin ketersediaan keberlangsungan jaringan data, maka ketika dia gagal memenuhi standar pelayanan terkait jaringan data itu maka dia harus mengganti rugi," ujar dia seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (9/12).


Lebih jauh Padian menyebut, dalam logika pertanggungjawaban pihak perusahaan dapat melakukannya dalam bentuk ganti rugi akibat kerugian materil. Dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha juga dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan oleh orang per orang dari kalangan konsumen selaku pihak yang dirugikan.

"Ketika kerugian tersebut dapat dikonversi menjadi angka kerugian, itu memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan yang harus diganti rugi oleh Telkomsel," ujarnya.

Meski demikian Padian menegaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Telkomsel sepenuhnya masuk dalam kategori gugatan umum atau yang dilakukan orang per orang. Sedangkan untuk gugatan Class Action hal tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan.

Layanan jaringan data Telkomsel padam pada Kamis (6/12) lalu. Jaringan data lumpuh total hingga sekitar 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Kota Medan. Para konsumen pengguna layanan Telkomsel mengaku kecewa dan sebagian diantaranya bahkan mengaku merugi. [yls]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya