Berita

Nusantara

Penerima PKH Didorong Bisa Mandiri Dalam 3-5 Tahun

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 02:46 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat mendorong Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) bisa hidup mandiri dalam kurun 3-5 tahun.  

Untuk itu, Komisi VIII mendukung segala upaya pemerintah guna mewujudkan hal tersebut.

"Kita dukung upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah harus punya target agar peserta PKH bisa mandiri dan bisa diisi oleh warga miskin lainnya," kata anggota Komisi VIII Endang Maria Astuti saat pencairan PKH kepada 750 KPM, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (2/12).


Endang meminta pendamping PKH sebagai garda terdepan dari Kementerian Sosial agar lebih aktif mendampingi dan memberikan bimbingan kepada KPM-PKH untuk mempercepat graduasi mandiri yang telah dicanangkan pemerintah.

"Di sini pendamping harus lebih aktif memberikan pengarahan dan mendukung upaya KPM untuk bisa keluar dari PKH," ujarnya.

Komisi VIII, dikatakan Endang, telah menyetujui kenaikan anggaran program PKH menjadi Rp 34 triliun di tahun 2019.

"Pendekatan PKH merupakan program yang menggunakan  pendekatan komprehensif, dan sangat efektif mengentaskan kemiskinan," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengaku telah menargetkan sebanyak 800 ribu graduasi mandiri secara nasional pada 2018. Untuk itu, Kemensos telah membuat berbagai modul pelajaran dan pelatihan yang diberikan kepada pendamping sebagai bekal dalam memberikan bimbingan kepada KPM guna meningkatkan graduasi mandiri.

"Pendamping PKH juga harus memetakan KPM-nya sebagai bahan pemberian penguatan materi kemandirian ekonomi. PKH sudah bukan era Bansos belaka tetapi juga pemberdayaan ekonomi," jelasnya.

Harry menambahkan, Bansos PKH dapat digunakan sebagai modal usaha dengan menyisihkan sebagian melalui tabungan. Oleh karena itu, KPM diharapkan sudah mulai mengubah pola pikir mengatur keuangan keluarga.

"Perubahan pola pikir ini penting demi kemajuan mereka. Pendamping terus kita dorong untuk memberikan pengertian kepada KPM bahwa tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah artinya mereka jangan terus bergantung pada bantuan seumur hidupnya," paparnya.

"Pemerintah sekarang ini banyak di apresiasi oleh banyak pihak karena penurunan angka kemiskinan secara nasional sangat signifikan. Bahkan, saat ini mencapai di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,82 persen. Maka kepala daerah juga dapat menekan angka kemiskinan," lanjut Harry.

Adapun, jumlah bantuan untuk Kabupaten Karanganyar mencapai Rp 132,9 miliar pada 2018. Bantuan terdiri dari bantuan PKH sebesar Rp 56,7 miliar untuk 32.062 keluarga, bantuan beras sejahtera/Bantuan Pangan Non Tunai Rp 74.97 miliar untuk 56.802 keluarga. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya