Anton Sihombing (kanan)/RMOL
. Perubahan kesimpulan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air PK-LQP dari sebelumnya tidak laik terbang menjadi laik terbang, cukup membingungkan publik.
Anggota Komisi V DPR, Anton Sihombing menyatakan agar KNKT jangan membingungkan publik dengan perubahan kesimpulan tersebut.
"KNKT jangan lah membingungkan publik karena pernyataannya yang berubah-ubah," ujar Anton kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/11).
Sebelumnya, KNKT mencatat pesawat tersebut mengalami gangguan sejak dari penerbangan sebelumnya, rute Denpasar-Cengkareng, sudah dibenarkan berbagai pihak.
Sehingga kesimpulan pertama yang disampaikan KNKT dalam jumpa pers dua hari lalu (Rabu, 28/11) bahwa pesawat tidak laik terbang dipandang sejalan dengan berbagai informasi terkonfirmasi itu.
Menjadi aneh dan akhirnya dipertanyakan oleh publik, ketika kemarin (Kamis, 29/11) KNKT mengubah kesimpulan mereka. Apalagi perubahan kesimpulan dilakukan setelah perusahaan yang dimiliki Rusdi Kirana yang kini adalah Dutabesar Republik Indonesia di Malaysia itu mengancam akan menggugat KNKT ke ranah hukum.
Anton yang merupakan politisi Partai Golkar itu juga heran dengan perubahan itu. Menurutnya KNKT yang merupakan perwakilan pemerintah tidak boleh takut dengan perusahaan.
"Bagaimana masak pemerintah takut dengan perusahaan? Bikinlah pernyataan yang tidak membingungkan masyarakat khususnya keluarga korban," pungkasnya.
[rus]