Berita

Pendeta Lee/BBC

Nusantara

Perkosa Delapan Jemaat, Pendeta Seoul Dibui 15 Tahun

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 19:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pendeta di Korea Selatan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah memperkosa delapann pengikut wanitanya di gereja

Pendeta tersebut bernama Lee Jae-rock, berusia 75 tahun. Dia memiliki sekitar 130.000 pengikut di Mamin Central Church di Seoul.

Lee mendirikan Gereja Pusat Mamin pada tahun 1982 dengan hanya 12 pengikut. Gerejanya berkembang dan sekarang dikenal sebagai mega-gereja, dengan markas besar dan auditorium serta situs web dengan janji-janji keajaiban.


Namun namanya tercoreng setelah awal tahun ini, tiga pengikut wanitanya mengadu ke polisi dan mengatakan bahwa mereka telah dipanggil ke apartemen Lee dan memaksa mereka untuk berhubungan seks.

Korbannya tidak bisa menolaknya karena Lee berbicara tentang kekuatan ilahi.

"Saya tidak dapat menolaknya," kata salah seorang dari mereka kepada media Korea Selatan pada saat itu.

"Dia lebih dari seorang raja. Dia adalah Tuhan," tambah wanita itu, yang mengatakan dia telah menjadi anggota gereja sejak dia masih kecil.

Sejak saat itu ada lebih banyak wanita yang mengajukan gugatan serupa. Secara total, delapan wanita mengajukan pengaduan pidana dan  Lee pun ditangkap pada bulan Mei.

Pengadilan menemukan Lee telah melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan puluhan kali dalam waktu yang lama.

"Melalui khotbahnya, terdakwa secara tidak langsung atau langsung menyebut bahwa dia adalah roh suci, mendewakan dirinya sendiri," kata hakim Chung Moon-sung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dimuat BBC.

Namun Lee menolak semua tuduhan itu dan mengatakan bahwa para wanita tersebut telah berbohong untuk membalas dendam setelah melanggar aturan gereja. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya