Berita

Dua Tersangka /RMOLJateng

Nusantara

Tagih Hutang Rp30 Ribu, Achmad Munasir Kehilangan Nyawa

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 10:48 WIB

Malang benar nasib Achmad Munasir (29). Ia dibunuh oleh teman sendiri yang dendam karena utang Rp 30 ribu terus ditagih. Bukan itu saja, pelaku juga merampas motor dan harta benda milik Munasir.
   
Kasus pembunuhan ini ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Purworejo. Pelaku,  Mansyur Rahman (39) dan Sigit Rahayu (29)  akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama tiga hari. Polis terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba  melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kesal terus ditagih utang, tersangka SR menjadi dendam kepada korban. Dia lantas merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak MR. Setelah korban dihabisi, harta bendanya diambil,” terang Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng.


Kepada penyidik, kedua tersangka yang merupakan warga Kebon Gunung, Loano dan warga Sapuran, Wonosobo itu mengakui semua perbuatannya.

“Mereka adalah residivis kasus curanmor yang belum lama bebas dari Lapas. Keduanya kenal, saat masih bersama-sama menjalani hukuman penjara," tambahnya.

Dijelaskan Andis, yang didampingi Kassubag Humas, Iptu Siti Komariah, sebelum pembunuhan, Sigit bersama Mansyur mengajak korban janjian bertemu. Kemudian mereka bertiga berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Sampai di TKP, Sigit langsung membekap korban, sementara Mansyur menusuk korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebanyak 8 kali. Korban pun tewas bersimbah darah dan dibuang dekat saluran irigasi di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni, satu buah sepeda motor, satu helm, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah handphone, satu power bank. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke sungai di daerah Cengkawakrejo, Banyuurip.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, atau pasal 365 (4) KUHP, tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [yls]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya