Berita

Dua Tersangka /RMOLJateng

Nusantara

Tagih Hutang Rp30 Ribu, Achmad Munasir Kehilangan Nyawa

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 10:48 WIB

Malang benar nasib Achmad Munasir (29). Ia dibunuh oleh teman sendiri yang dendam karena utang Rp 30 ribu terus ditagih. Bukan itu saja, pelaku juga merampas motor dan harta benda milik Munasir.
   
Kasus pembunuhan ini ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Purworejo. Pelaku,  Mansyur Rahman (39) dan Sigit Rahayu (29)  akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama tiga hari. Polis terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba  melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kesal terus ditagih utang, tersangka SR menjadi dendam kepada korban. Dia lantas merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak MR. Setelah korban dihabisi, harta bendanya diambil,” terang Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng.


Kepada penyidik, kedua tersangka yang merupakan warga Kebon Gunung, Loano dan warga Sapuran, Wonosobo itu mengakui semua perbuatannya.

“Mereka adalah residivis kasus curanmor yang belum lama bebas dari Lapas. Keduanya kenal, saat masih bersama-sama menjalani hukuman penjara," tambahnya.

Dijelaskan Andis, yang didampingi Kassubag Humas, Iptu Siti Komariah, sebelum pembunuhan, Sigit bersama Mansyur mengajak korban janjian bertemu. Kemudian mereka bertiga berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Sampai di TKP, Sigit langsung membekap korban, sementara Mansyur menusuk korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebanyak 8 kali. Korban pun tewas bersimbah darah dan dibuang dekat saluran irigasi di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni, satu buah sepeda motor, satu helm, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah handphone, satu power bank. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke sungai di daerah Cengkawakrejo, Banyuurip.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, atau pasal 365 (4) KUHP, tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [yls]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya