Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tegakkan Marwah Organisasi, Majelis Penyelamat IJTI Dideklarasikan

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 18:25 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Untuk menegakkan marwah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Majelis Penyelamat IJTI disingkat MPI dideklarasikan.

"MPI bertugas mengembalikan kepemimpinan organisasi IJTI pada tujuan awal, mendukung langkah hukum yang sedang berjalan, serta menyelenggarakan Kongres Luar Biasa IJTI dalam waktu secepat-cepatnya," kata Kordinator MPI Syaefurrahman Al-Banjary, dalam keterangan tertulis, petang ini (Jumat, 16/11).

Syaefurrahman menjelaskan juga, majelis ini merupakan respons dari laporan polisi yang menyebut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana diduga melakukan fitnah dan penggelapan keuangan organisasi.


"Sesuai dengan namanya, Majelis ini dibentuk untuk menegakkan marwah organisasi IJTI karena selama ini dinilai sudah menyimpang dari tujuan dasar organisasi, antara lain dalam mewujudkan korps Jurnalis Televisi Indonesia yang profesional, mandiri, dan mempunyai kesetiakawanan profesi," tambahnya.

Sebaliknya, sambung Syaefurrahman, terdapat bukti-bukti telah terjadi pelanggaran etik misalnya terlibat kegiatan politik praktis. Ada juga pelanggaran hukum dalam mengelola IJTI sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan para jurnalis televisi. Keprihatinan itu sampai mengeluarkan mosi tidak percaya kepada ketua umum IJTI Yadi Hendriana.

"Parahnya lagi Ketua Umum justru menjegal upaya bantuan kemanusiaan kepada jurnalis tv korban gempa di Palu. Menyebar fitnah melalui surat resmi ke berbagai pihak yang tujuannya patut diduga untuk menggagalkan aksi kemanusiaan tersebut; Menggunakan uang organisasi untuk kepentingan pribadi, serta menghindari audit keuangan organisasi. Bahkan berbagai pelanggaran ini telah dilaporkan ke Polisi di Jakarta.

"MPI akan melakukan Penyelidikan menyeluruh terhadap keuangan IJTI mulai dari Periode 2012 hingga periode berjalan, mengamankan barang bukti keuangan dan rekening bank yang digunakan untuk menerima, menyimpan, menggunakan uang organisasi atau yang didapat atas nama organisasi IJTI, dan hal lain yang dipandang perlu untuk menjamin kelancaran dan keberhasilan kerjanya," demikian Syaefurrahman. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya