Berita

Haris Simamora/Polda Metro Jaya

Nusantara

Tersangka Pembantai Gaban Naingggolan Sekeluarga Dijerat Pasal Maut

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:06 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora dijerat dengan pasal paling menakutkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menjerat Haris dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".


Pasal itu paling ditakuti bagi siapa saja terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Pasal maut ini pernah diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangani kasus perampokan Pulomas yang terjadi di kediaman Dody Triono, 26 Desember 2016 lalu.

Saat itu, empat perampok atas nama Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga, menyekap 11 orang korban di dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Keesokan harinya para korban dievakuasi dengan kondisi enam orang tewas dan lima bertahan hidup.

Para pelaku perampokan Pulomas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 tentang Penyekapan, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 339 tentang Pembunuhan Didahului Kejahatan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. [lov]
 
 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya