Berita

Haris Simamora/Polda Metro Jaya

Nusantara

Tersangka Pembantai Gaban Naingggolan Sekeluarga Dijerat Pasal Maut

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:06 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora dijerat dengan pasal paling menakutkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menjerat Haris dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".


Pasal itu paling ditakuti bagi siapa saja terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Pasal maut ini pernah diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangani kasus perampokan Pulomas yang terjadi di kediaman Dody Triono, 26 Desember 2016 lalu.

Saat itu, empat perampok atas nama Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga, menyekap 11 orang korban di dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Keesokan harinya para korban dievakuasi dengan kondisi enam orang tewas dan lima bertahan hidup.

Para pelaku perampokan Pulomas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 tentang Penyekapan, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 339 tentang Pembunuhan Didahului Kejahatan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. [lov]
 
 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya