Berita

Haris Simamora/Polda Metro Jaya

Nusantara

Tersangka Pembantai Gaban Naingggolan Sekeluarga Dijerat Pasal Maut

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:06 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora dijerat dengan pasal paling menakutkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menjerat Haris dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".


Pasal itu paling ditakuti bagi siapa saja terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Pasal maut ini pernah diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangani kasus perampokan Pulomas yang terjadi di kediaman Dody Triono, 26 Desember 2016 lalu.

Saat itu, empat perampok atas nama Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga, menyekap 11 orang korban di dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Keesokan harinya para korban dievakuasi dengan kondisi enam orang tewas dan lima bertahan hidup.

Para pelaku perampokan Pulomas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 tentang Penyekapan, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 339 tentang Pembunuhan Didahului Kejahatan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. [lov]
 
 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya