Berita

Haris Simamora/Polda Metro Jaya

Nusantara

Tersangka Pembantai Gaban Naingggolan Sekeluarga Dijerat Pasal Maut

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:06 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora dijerat dengan pasal paling menakutkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menjerat Haris dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".


Pasal itu paling ditakuti bagi siapa saja terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Pasal maut ini pernah diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangani kasus perampokan Pulomas yang terjadi di kediaman Dody Triono, 26 Desember 2016 lalu.

Saat itu, empat perampok atas nama Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga, menyekap 11 orang korban di dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Keesokan harinya para korban dievakuasi dengan kondisi enam orang tewas dan lima bertahan hidup.

Para pelaku perampokan Pulomas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 tentang Penyekapan, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 339 tentang Pembunuhan Didahului Kejahatan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan. [lov]
 
 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya