Berita

Foto/RMOL

Politik

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Kisman Dilarang Didampingi Kuasa Hukum, Preseden Buruk Partai Nasdem

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita tak diizinkan didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang pertamanya di Mahkamah Partai Nasdem.

Hal itu, dinilai akan jadi preseden buruk bagi Mahkamah Partai Nasdem karena tidak ada regulasi yang mengatur.

"Ini diputuskan secara intepretasi sepihak. Mahkamah Partai Nasdem tidak mengizinkan klien kami didampingi kuasa hukum karena ada intepretasi ini sengketa internal partai. Buat kami ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Rizal Fauzi Ritonga, kuasa hukum Kisman saat ditemui di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Selasa (13/11).


Padahal, proses persidangan ini juga atas dasar gugatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Oktober 2018 melalui law firm. Sementara, pihak Mahkamah Partai hanya mengacu dari UU No 2/2011 tentang Partai Politik terkait sengketa internal dan kemudian mengintepretasikan bahwa masalah internal diselesaikan secara internal.

"Kami selaku lawyer yang sah menurut undang-undang tidak diizinkan mendampingi klien kami, ini bagaimana," tegasnya.

Berdasarkan mekanisme yang diajukan Mahkamah Partai Nasdem, Kisman boleh didampingi klien dalam persidangan apabila mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Pihaknya pun menyetujui dan akan melakukan prosedur itu hingga mendapat jawaban dari pihak mahkamah.

"Apabila kami tetap tidak diperbolehkan mendampingi klien kami Saudara Kisman untuk berperkara di Mahkamah Partai Nasdem tolong dicatat ini preseden buruk," tandasnya. [lov]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya