Berita

Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga/RMOL

Politik

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Aneh, Kisman Latumakulita Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 14:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Persidangan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita oleh Mahkamah Partai Nasdem yang berlangsung di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11), tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Praktis hal itu membuat kecewa kuasa hukum Kisman, Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga.

"Kami berpikir Mahkamah Partai Nasdem seperti mahkamah partai yang lain, tapi saya kaget pas masuk, Ketua Mahkamah Partai, Pak Saut Hutabarat bilang bahwa ini masalah sengketa internal partai, maka klien kami tak diizinkan didampingi kuasa hukum," ujar Imron di sela-sela usai persidangan.


Sehingga persidangan tersebut belum menyentuh substansi yang digugat oleh kliennya mengenai dugaan pelanggaran  organisasi oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

Sambung Imron, alasan Mahkamah Partai yang tidak mengizinkan kuasa hukum tidak ada regulasi tertulisnya.

"Klien kami menanyakan apa dasar dari Mahkamah Partai ini, mereka tidak menjawab. Mereka menyuruh klien kami untuk membuat permohonan tertulis dan mereka menjawab," terangnya.

Imron menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Nasdem ini tidak berdasarkan regulasi manapun. Sehingga bisa dikatakan cacat hukum.

"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan sangat keberatan karena tidak bisa menunjukkan regulasinya," ujarnya.

Padahal berdasarkan aturan tentang advokat, siapapun bisa didampingi oleh kuasa hukum termasuk sengketa suami istri sekalipun.

"Kami heran kok tidak boleh didampingi? Kami menyampaikan bahwa ini secara keprofesian, semua perkara bisa didampingi kuasa hukum, suami istri saja boleh tapi ini sebuah Mahkamah Partai tidak boleh, aneh," pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya