Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Meikarta Jadi Contoh, Pemerintah Harus Serius Membenahi Birokrasi Perizinan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 19:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengungkapan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan Bupati dan sejumlah pegawai di Kabupaten Bekasi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan proses perizinan usaha di Indonesia.

Begitu kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), M Nur Sholikin kepada wartawan, Selasa (12/11).

Menurutnya, kasus tersebut telah menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.


"Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur," ujar Sholikin.

Ia menambahkan berbagai kasus suap tersebut telah menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah, terkait perizinan. Proses perizinan ini juga dianggap Sholikin yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.

"Ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokrasi perizinan menjadi beban besar bagi masyarakat dalam memulai usaha. Di sisi lain, dapat menimbulkan peluang penyimpangan pemberian izin yang tidak akuntabel dan merugikan masyarakat," terangnya.

Menurut Sholikin banyaknya kasus suap perizinan bertolak belakang dengan tujuan perizinan usaha untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres 91/2017.

Oleh karena itu, kata Sholikin, pemerintah saat ini perlu lebih serius lagi untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

"Tak cukup hanya menyusun pedoman melalui regulasi, tapi pemerintah harus serius turun tangan membenahi birokrasi perizinan. Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum tahun 2016 yang lalu. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan," tutupnya.

Masalah perizinan sebagai penghambat dunia usaha, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat diamini oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Dalam rilisnya kepada media massa, Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, proses perizinan yang tidak mudah menjadi salah satu penghambat dunia usaha dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.

Padahal Kementerian PUPR menargetkan untuk memangkas kekurangan pasokan perumahan (backlog) dari 7,6 juta pada tahun 2015 menjadi 5,4 juta pada tahun 2019.

"Sedangkan dari sisi perizinan, prosesnya di beberapa daerah tidak lah mudah sehingga memerlukan waktu yang lama. Kondisinya semakin sulit ketika menghitung harga bahan bangunan yang terus naik tiap tahunnya," jelas Abdul.

Dalam kondisi itu, kata Abdul, pihaknya pun tak berdiam diri. Menurutnya melalui PP 64/2016, regulasi dibuat untuk mendorong dipermudahnya perizinan perumahan oleh pemerintah daerah. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pun dilakukan guna mendorong pembangunan kota-kota baru. [nes]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya