Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 14:28 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Safari politik yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jawa Timur menyisakan permasalahan.

Hanya karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi.

"Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/11).


Hadi mengaku sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap.

 Dari pemanggilan ini, kata Hadi, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.

"Yang perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang menjadi timses?” heran politisi Partai Gerindra ini.
 
Yang lebih parah lagi, lanjut Hadi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya spontanitas seperti masyarakat pada ununnya ingin ketemu tokoh idolanya.

Sementara kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses kok tidak dianggap dalam kategori pelanggaran ini namanya tidak adil,” imbuhnya.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali ini. Jangan menakut-nakuti masyarakat kecil.  Supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” pinta Hadi.

Seperti diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober lalu.

Dalam keterangan di surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu. [jto]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya