Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 14:28 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Safari politik yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jawa Timur menyisakan permasalahan.

Hanya karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi.

"Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/11).


Hadi mengaku sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap.

 Dari pemanggilan ini, kata Hadi, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.

"Yang perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang menjadi timses?” heran politisi Partai Gerindra ini.
 
Yang lebih parah lagi, lanjut Hadi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya spontanitas seperti masyarakat pada ununnya ingin ketemu tokoh idolanya.

Sementara kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses kok tidak dianggap dalam kategori pelanggaran ini namanya tidak adil,” imbuhnya.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali ini. Jangan menakut-nakuti masyarakat kecil.  Supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” pinta Hadi.

Seperti diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober lalu.

Dalam keterangan di surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya