Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 14:28 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Safari politik yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jawa Timur menyisakan permasalahan.

Hanya karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi.

"Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/11).


Hadi mengaku sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap.

 Dari pemanggilan ini, kata Hadi, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.

"Yang perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang menjadi timses?” heran politisi Partai Gerindra ini.
 
Yang lebih parah lagi, lanjut Hadi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya spontanitas seperti masyarakat pada ununnya ingin ketemu tokoh idolanya.

Sementara kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses kok tidak dianggap dalam kategori pelanggaran ini namanya tidak adil,” imbuhnya.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali ini. Jangan menakut-nakuti masyarakat kecil.  Supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” pinta Hadi.

Seperti diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober lalu.

Dalam keterangan di surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu. [jto]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya