Berita

Ferdinand Hutahaean/RMOL

Politik

BPN Prabowo-Sandi: Tanah Negara Bukan Milik Jokowi-Ma'ruf

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Calon Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait janjinya kepada masyarakat dalam memberi redistribusi tanah.

Ketua nonaktif MUI itu dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga Ketua DPP  Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, tindakan Ma'ruf tersebut memang menjurus kepada pemberian materi berupa tanah negara.


"Tanah negara ini bukan milik Jokowi-Ma'ruf, jadi kalau mereka menjanjikan untuk membagi-bagi tanah tentu tidak boleh dan itu melanggar," ucap Ferdinand saat ditemui di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).

Bahkan dia menyebutkan tindakan itu bisa masuk kategori money politic, karena tanah tergolong sebagai aset tidak bergerak yang tentu punya nilai ekonomis.

Apalagi, tegas dia jika tanah tersebut bukan miliknya melainkan tanah milik negara. Sehingga terjadi unsur klaim yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf seakan-akan menjadi hak milik sang capres dan cawapres.

"Itu bagian dari money politic lama-lama, karena ada unsur memberi atau menjanjikan sesuatu yang bukan haknya dan bukan miliknya," tegas dia.

Oleh karena itu, Ferdinand mewajarkan jika tindakan Ma'ruf tersebut dilaporkan ke Bawaslu sebagai tuduhan pelanggaran kampanye.

"Ya tentu itu melanggar, jadi wajar jika ada pihak yang melaporkan Pak Ma'ruf," pungkasnya.

Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya