Berita

Sekjen MPR/Net

Guna Menyempurnakan Ketatanegaraan, MPR Serap Aspirasi Pakar

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 10:47 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh MPR bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

FGD sebagai salah satu metoda kajian yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, 30 Oktober 2018, itu mengambil topik bahasan 'Proyeksi Kedudukan dan Kewenangan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia'.

Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas MPR khususnya dalam bidang pengkajian terkait sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya.


"Tema kita sangat menarik terkait dengan penataan lembaga MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," papar Ma'ruf Cahyono.

FGD kali ini dikatakan menghadirkan narasumber yang memiliki kualifikasi keilmuan di bidang ketatanegaraan serta diikuti oleh peserta yang memiliki latar belakang akademik yang mumpuni di bidangnya.

Dari sinilah Ma'ruf Cahyono berharap pikiran-pikiran yang berkembang secara akademik, konseptual dan komprehensif bisa menjadi masukan bagi MPR dalam rangka mengambil kebijakan di bidang ketatanegaraan.

Masukan dari pakar kepada MPR sangat diperlukan apalagi MPR aaat ini sudah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) I yang membidangi pembahasan tentang haluan negara dan PAH II yang membidangi pembahasan ketetapan MPR, serta  rekomendasi kajian-kajian yang dilakukan oleh MPR.

"Sehingga tema kali ini sangat relevan dengan proses dan dinamika ketatanegaraan  yaang sedang aktual di MPR", tutur Ma'ruf Cahyono.

Alumni Universitas Jenderal Sudirman itu mengakui FGD kali ini berlangsung sangat dinamis. Usulan dan wacana pemikiran yang  berkembang sangat kaya dan cemerlang.

Pikiran yang cemerlang itu dicontohkan, misalnya MPR desain MPR ke depan bisa menjadi lembaga tertinggi dan bisa memiliki kewenangan menetapkan haluan negara serta hal-hal yang sifatnya simbolik yang akan melengkapi tugas MPR yang sudah ada saat ini, sehingga aka  dapat meningkatkan marwah dan wibawa Lembaga MPR.

Pikiran-pikiran seperti itu diakui Ma'ruf Cahyono sangat cemerlang sehingga kelak pada saat dibahas dalam tataran politis pertimbangan itu akan semakin kaya.

"Meski demikian diperlukan kearifan dalam mengambil pertimbangan karena ini terkait perubahan UUD", paparnya. Ini penting supaya apapun kebijakan yang diambil apalagi terkait masalah tatanan negara sudah melalui pertimbangan yang komprehensif dan betul-betul matang.

Ditegaskan, dalam melakukan perubahan sistem tata negara tidak boleh lepas dari dasar negara, Pancasila, sehingga perubahan yang didesain yang menyangkut lembaga negara tidak keluar dari idealita yang ada dalam Pancasila. Misalnya dibahas Sila ke-4 Pamcasila, bagaimana perwujudannya dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi kita, bagaimana perwujudannya dalam menjamin hak-hak konstitusi warga negara.

"Jadi ini suatu kajian yang perlu terus dilakukan secara komprehensif," ujar Ma'ruf Cahyono sembari menambahkan bahwa topik bahasan kali ini tentu terkait dengan topik topik bahasan lainya.

Ma'ruf Cahyono menyebut karenanya sebelum  dilakukan penataan kelembagaan MPR, Badan Pengkajian dan  Lembaga Pengakajian melakukan telaah secara kritis, konseptual, dan komprehensif, menerima aspirasi masyarakat, dan memformulasi  aspirasi itu menjadi kebijakan yang relevan dengan keinginan masyarakat. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya