Berita

Hukum

Terbukti Korupsi Bansos, Eks Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun Penjara

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Jember,H.M Thoif Zamroni.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, politisi Gerindra tersebut divonis atas kasus korupsi dana bantuan sosial.

"Menghukum terdakwa Thoif dengan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Wiwin Arriwanti di akhir pembacaan putusannya, Selasa (30/10).


Hakim Wiwin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun 2015, yang digunakan untuk Bansos kelompok ternak di Jember.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Thoif Zamromi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan itu terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Jember.
Selain dihukum badan, majelis hakim yang diketuai Wiwin Ardiwanti juga mencabut hak politik Thoif Zamroni selama 2 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Jember yang sebelumnya menuntut terdakwa Thoif dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Asih usai persidangan.

Sementara terdakwa Thoif menerima atas vonis 2 tahun penjara tersebut.

"Setelah kami berunding dengan klaen kami, kita menerima hasil putusan," kata  Muchamad Nurin selaku penasihat hukum terdakwa. [jto]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya