. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Jember,H.M Thoif Zamroni.
Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, politisi Gerindra tersebut divonis atas kasus korupsi dana bantuan sosial.
"Menghukum terdakwa Thoif dengan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Wiwin Arriwanti di akhir pembacaan putusannya, Selasa (30/10).
Hakim Wiwin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun 2015, yang digunakan untuk Bansos kelompok ternak di Jember.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Thoif Zamromi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan itu terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Jember.
Selain dihukum badan, majelis hakim yang diketuai Wiwin Ardiwanti juga mencabut hak politik Thoif Zamroni selama 2 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Jember yang sebelumnya menuntut terdakwa Thoif dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Asih usai persidangan.
Sementara terdakwa Thoif menerima atas vonis 2 tahun penjara tersebut.
"Setelah kami berunding dengan klaen kami, kita menerima hasil putusan," kata Muchamad Nurin selaku penasihat hukum terdakwa.
[jto]