Berita

Hukum

Terbukti Korupsi Bansos, Eks Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun Penjara

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 06:56 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Jember,H.M Thoif Zamroni.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, politisi Gerindra tersebut divonis atas kasus korupsi dana bantuan sosial.

"Menghukum terdakwa Thoif dengan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Wiwin Arriwanti di akhir pembacaan putusannya, Selasa (30/10).


Hakim Wiwin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun 2015, yang digunakan untuk Bansos kelompok ternak di Jember.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Thoif Zamromi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Perbuatan itu terjadi saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Jember.
Selain dihukum badan, majelis hakim yang diketuai Wiwin Ardiwanti juga mencabut hak politik Thoif Zamroni selama 2 tahun dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Jember yang sebelumnya menuntut terdakwa Thoif dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kami masih pikir-pikir," ujar Jaksa Asih usai persidangan.

Sementara terdakwa Thoif menerima atas vonis 2 tahun penjara tersebut.

"Setelah kami berunding dengan klaen kami, kita menerima hasil putusan," kata  Muchamad Nurin selaku penasihat hukum terdakwa. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya