Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Empat Cara Pimpinan DPR Bisa Diganti

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 00:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Status tersangka yang melekat pada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak serta merta membuatnya bisa langsung digeser dari pimpinan DPR.

Taufik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan bahwa ada empat mekanisme mengganti pimpinan DPR. Pertama, jika yang bersangkutan meninggal dunia.


Sementara mekanisme kedua adalah jika yang bersangkutan mengalami masalah hukum.

“Sesuai aturan UU MD3 itu diganti apabila sudah terdakwa,” jelas Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Mekanime penggantian yang ketiga menyebut bahwa pimpinan DPR bisa diganti jika terbukti melanggar kode etik dewan.

“Jadi Tuhan, negara, dan DPR. Nah, keempat apabila dia mengundurkan diri,” sambungnya.

Atas alasan itu, Fahri menyebut bahwa Taufik belum bisa diganti dari pimpinan DPR. Sebab status wakil ketua umum PAN itu masih sebatas tersangka dan belum menjadi terdakwa.

“Nah kita tentu menunggu karena ini semua dalam proses yang belum selesai,” tandasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya