Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Status Tersangka Tidak Gugurkan Posisi Taufik Di Pimpinan DPR

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 00:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan tidak  menggugurkan statusnya sebagai pimpinan DPR.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, pihak pimpinan DPR kini tengah mencari keberadaan Taufik. Fahri menyebut, pihaknya ingin mendengarkan kesaksian Taufik dalam kasus yang menjeratnya, yaitu tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.


“Kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apapun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur dengan status tersangka,” ujar Fahri.

Dia mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah bagi siapapun warga negara Indonesia. Apalagi terhadap seorang pimpinan lembaga tinggi negara.

“Mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu, azas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan kita menggunakan kacamata hukum dan falsafah hukum yang kita anut,” terangnya.

Kendati demikian, legislator asal NTB itu mengaku akan membahas ini dengan para pimpinan DPR. Rencananya besok setelah Rapat Paripurna, Fahri bersama pimpinan DPR lainnya akan rapat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Jadi tentu kami akan mengadakan rapim setelah paripurna,” tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya