Berita

Jeirry Sumampouw/RMOL

Politik

Aturan Soal Alat Peraga Kampanye Membingungkan

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai membingungkan peserta pemilu 2019.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas Tepi) Jeirry Sumampouw yang mengaku masih mendapati peserta pemilu yang bingung dengan aturan APK.

"Apakah pemasangan APK itu boleh dilakukan sendiri oleh caleg atau tidak boleh. Sebab, ada yang bilang boleh, ada juga yang bilang tidak boleh," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (18/10).


Jeirry juga mempertanyakan, apakah pemasangan APK memang harus dipasang secara kolektif oleh partai politik. Agar tidak membuat kebingungan soal pengaturan APK.

"Jadi ini sebetulnya yang membuat ada kebingungan dalam sisi pengaturan soal APK. Sehingga sekarang ya banyak aja," ujarnya.

Meskipun, lanjut Jeirry, Bawaslu di beberapa tempat sudah melakukan tindakan penurunan atau pencopotan terhadap pemasangan APK. Menurutnya, kalau ada kejelasan aturan tentang pemasangan APK, harus dipertegas.

Jeirry menyatakan, dalam suatu kesempatan salah satu Komisioner KPU RI mengatakan ada APK yang difasilitasi oleh KPU RI. Memang aturan tentang APK itu sudah ada, namun wilayah yang tafsirnya terlalu bebas.

Lebih lanjut, dia mengatakan UU sebetulnya memang agak sedikit bermasalah dengan pendefinisian kampanye. Sebab kampanye ini dilakukan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu dalam konteks legislatif itu adalah partai politik.

"Semestinya kalau mau ikut konsisten dengan UU ini ya dibatasi saja, para caleg secara pribadi tidak boleh pasang APK," tegas Jeirry. [ian]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya