Berita

Jeirry Sumampouw/RMOL

Politik

Aturan Soal Alat Peraga Kampanye Membingungkan

JUMAT, 19 OKTOBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai membingungkan peserta pemilu 2019.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas Tepi) Jeirry Sumampouw yang mengaku masih mendapati peserta pemilu yang bingung dengan aturan APK.

"Apakah pemasangan APK itu boleh dilakukan sendiri oleh caleg atau tidak boleh. Sebab, ada yang bilang boleh, ada juga yang bilang tidak boleh," kata Jeirry di Jakarta, Kamis (18/10).


Jeirry juga mempertanyakan, apakah pemasangan APK memang harus dipasang secara kolektif oleh partai politik. Agar tidak membuat kebingungan soal pengaturan APK.

"Jadi ini sebetulnya yang membuat ada kebingungan dalam sisi pengaturan soal APK. Sehingga sekarang ya banyak aja," ujarnya.

Meskipun, lanjut Jeirry, Bawaslu di beberapa tempat sudah melakukan tindakan penurunan atau pencopotan terhadap pemasangan APK. Menurutnya, kalau ada kejelasan aturan tentang pemasangan APK, harus dipertegas.

Jeirry menyatakan, dalam suatu kesempatan salah satu Komisioner KPU RI mengatakan ada APK yang difasilitasi oleh KPU RI. Memang aturan tentang APK itu sudah ada, namun wilayah yang tafsirnya terlalu bebas.

Lebih lanjut, dia mengatakan UU sebetulnya memang agak sedikit bermasalah dengan pendefinisian kampanye. Sebab kampanye ini dilakukan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu dalam konteks legislatif itu adalah partai politik.

"Semestinya kalau mau ikut konsisten dengan UU ini ya dibatasi saja, para caleg secara pribadi tidak boleh pasang APK," tegas Jeirry. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya