Berita

Kaka Suminta/Net

Politik

KIPP Duga Ada Kejanggalan Dalam Seleksi Anggota KPUD

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 21:29 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai ada kejanggalan dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat.

Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan dari informasi yang diperolehnya dalam seleksi anggota KPU Provinsi Jabar, Tim Seleksi anggota KPU Jabar masa bakti 2018-2023, melakukan koreksi atas keputusan yang telah dibuat dengan mengganti enam nama dari 14 nominasi nama yang sudah diumumkan sebalumnya.

"Pada seleksi anggota KPU tingkat Kabupaten dan Kota di Jabar pada 16 Kabupaten/Kota juga terjadi koreksi atas keputusan tim seleksi sebelumnya dengan format yang bervariasi, mulai dari menghilangkan lima nama dari 10 kandidat dalam putusan sebelumnya, sampai penggantian kandidat yang akan mengikuti proses selanjutnya," ungkap Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).


Kaka menambahkan, sampai saat ini belum ada jawaban KPU yang cukup memuaskan atas protes para kandidat yang merasa dirugikan dengan kebijakan tidak taat asas KPU dan menegasi keberadaan tim seleksi yang dibuatnya sendiri.

"Atas hal itu, KIPP menyayangkan dan menilai janggal apa yang dilakukan KPU," ujar Kaka.

Kaka menegaskan, KPU perlu menyampaikan kepada publik tentang proses seleksi anggota KPU Provinsi Jabar dan seleksi anggota KPU di 16 Kabupaten/Kota di Jabar karena ada kejanggalan yang dilakukan KPU.

Menurutnya, perlu ada kepastian hukum atas pelaksanaan seleksi KPU, khususnya terkait keberadaan tim seleksi yang diamanatkan oleh UU Pemilu, kemudian atas desakan KPU mengubah keputusan yang telah dibuat.

"KPU perlu membuat secara jujur dan terbuka semua data dan informasi tentang semua proses yang terjadi, agar dapat menjaga kepercayaan publik kepada KPU dan jajarannya, mengingat saat ini sangat dibutuhkan kepercayaan dan dukungan publik kepada penyelenggara pemilu," kata Kaka.

Kaka juga meminta Bawaslu tidak tinggal diam dalam permasalahan yang terjadi, dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Kepada pihak terkait, seperti DKPP dan PTUN, serta Ombudsman perlu melayani dan memberikan keadilan bagi para pihak yang dinilai dirugikan dengan kebijakan KPU yang janggal tersebut," pinta Kaka Suminta. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya