Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KIPP: KPU Bertanggungjawab Keterlambatan Pemasangan APK

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti minimnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, waktu kampanye Pemilu 2019 sudah memasuki minggu ketiga.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menyatakan sampai saat ini pemasangan APK di sudut-sudut jalan di seluruh wilayah Indonesia terlihat belum ramai. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas dari pemilu, karena publik tidak mengenal kandidat secara baik.

"Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu. Publik tak mengenal kandidat," kata Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).


Berdasarkan Pasal 298 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kaka menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut, KPU RI beserta jajaran mempunyai kewenangan memasang APK.

Tetapi, dia meminta, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk kreatif. Sehingga, pesan yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu kepada pemilih melalui pemasangan APK dapat disampaikan.

"Kreatif bukan berarti melanggar undang-undang. Tetapi dalam hal ini, saya pikir soal kesiapan dan kesungguhan KPU untuk memenuhi amanat UU," ujar Kaka.

Dia menambahkan, keterlambatan pemasangan APK merupakan tanggungjawab dari KPU. Sebab, aturan perundang-undangan mengamanatkan KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

"Seharusnya, sejak dimulainya kampanye, APK sudah selesai disampaikan sebagai informasi publik. Sementara, sekarang sudah tiga minggu terlewat dari masa awal kampanye," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Untuk pertama kali di pemilu 2019, Pileg digelar bersamaan dengan Pilpres. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya