Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KIPP: KPU Bertanggungjawab Keterlambatan Pemasangan APK

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti minimnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, waktu kampanye Pemilu 2019 sudah memasuki minggu ketiga.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menyatakan sampai saat ini pemasangan APK di sudut-sudut jalan di seluruh wilayah Indonesia terlihat belum ramai. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas dari pemilu, karena publik tidak mengenal kandidat secara baik.

"Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu. Publik tak mengenal kandidat," kata Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).


Berdasarkan Pasal 298 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kaka menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut, KPU RI beserta jajaran mempunyai kewenangan memasang APK.

Tetapi, dia meminta, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk kreatif. Sehingga, pesan yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu kepada pemilih melalui pemasangan APK dapat disampaikan.

"Kreatif bukan berarti melanggar undang-undang. Tetapi dalam hal ini, saya pikir soal kesiapan dan kesungguhan KPU untuk memenuhi amanat UU," ujar Kaka.

Dia menambahkan, keterlambatan pemasangan APK merupakan tanggungjawab dari KPU. Sebab, aturan perundang-undangan mengamanatkan KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

"Seharusnya, sejak dimulainya kampanye, APK sudah selesai disampaikan sebagai informasi publik. Sementara, sekarang sudah tiga minggu terlewat dari masa awal kampanye," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Untuk pertama kali di pemilu 2019, Pileg digelar bersamaan dengan Pilpres. [nes]


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya