Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KIPP: KPU Bertanggungjawab Keterlambatan Pemasangan APK

SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti minimnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, waktu kampanye Pemilu 2019 sudah memasuki minggu ketiga.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menyatakan sampai saat ini pemasangan APK di sudut-sudut jalan di seluruh wilayah Indonesia terlihat belum ramai. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas dari pemilu, karena publik tidak mengenal kandidat secara baik.

"Informasi ini dibutuhkan baik oleh kandidat maupun calon pemilih. Konsekuensi banyak termasuk partisipasi pemilih, juga kualitas pemilu. Publik tak mengenal kandidat," kata Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).


Berdasarkan Pasal 298 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kaka menjelaskan, mengacu pada aturan tersebut, KPU RI beserta jajaran mempunyai kewenangan memasang APK.

Tetapi, dia meminta, kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk kreatif. Sehingga, pesan yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu kepada pemilih melalui pemasangan APK dapat disampaikan.

"Kreatif bukan berarti melanggar undang-undang. Tetapi dalam hal ini, saya pikir soal kesiapan dan kesungguhan KPU untuk memenuhi amanat UU," ujar Kaka.

Dia menambahkan, keterlambatan pemasangan APK merupakan tanggungjawab dari KPU. Sebab, aturan perundang-undangan mengamanatkan KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

"Seharusnya, sejak dimulainya kampanye, APK sudah selesai disampaikan sebagai informasi publik. Sementara, sekarang sudah tiga minggu terlewat dari masa awal kampanye," tandasnya.

Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019. Untuk pertama kali di pemilu 2019, Pileg digelar bersamaan dengan Pilpres. [nes]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya