Berita

Neta S. Pane/Net

Hukum

Neta Pane: Kenapa Polisi Beraninya Hanya Pada Ratna, Usut Dong Indonesialeaks!

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 11:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah cukup hebat mengungkap kasus hoax Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya (PMJ) juga harus mampu segera mengusut Indonesialeaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong.

Demikian ditegaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (13/10).

IPW menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesialeaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging dari Basuki Hariman, dengan demikian Indonesialeaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.


Jelas Neta, kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo Subianto Dkk tidak melaporkannya ke polisi, penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya PMJ bekerja super cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.

"Sementara dalam kasus "buku merah", setelah ketua KPK memberi penjelasan, Indonesialeaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri," terangnya.

Indonesialeaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong lewat media sosial dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tapi anehnya, kenapa hingga kini PMJ tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna. Kenapa PMJ tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks. Kenapa PMJ beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet.

"Padahal di balik Indonesialeaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesialeaks," tutur Neta.

IPW berharap, jika PMJ berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesialeaks yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika PMJ tidak bergerak ketika kapolrinya difitnah. Ada apa dengan PMJ.

Ditambahkan Neta, dalam kasus Indonesialeaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus "buku merah" ini ada di KPK. Dan ketika ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesialeaks, tugas Polri dalam hal ini PMJ adalah mengusut, menciduk, dan memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesialeaks. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya