Berita

Sosialisasi Empat Pilar MPR/Humas MPR

Semua Aturan Harus Sesuai Pancasila Dan UUD 1945

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 05:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan Pasaribu mengingatkan kebijakan perekonomian nasional harus sejalan dengan konstitusi.

Menurutnya perekonomian yang diamanatkan konstitusi yakni perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak juga harus dikuasai oleh negara.

"Jadi perekonomian kita harus menyasar terciptanya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial", ujarnya saat pemaparan materi Training of Trainer (TOT) Empat Pilar MPR bagi kalangan perwira menengah TNI AL, Surabaya, Jawa Timur, (12/10).


Irawan menambahkan bila ada sistem perekonomian yang tak sesuai dengan konstitusi maka harus diluruskan. Salah satu contoh sebagai wakil rakyat ia ingin merevisi UU Tentang Migas, karena undang-undang tersebut tak sesuai dengan UUD.

Pandangannya serupa dengan keputusan MK yang menyebut undang-undang itu memang tak sesuai dengan semangat konstitusi. Irawan menjelaskan 85 persen sektor tambang Indonesia dikuasai oleh asing. Padahal sumbangan migas terhadap perekonomian sangat besar.

Jika dirinya menjaga Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui jalur legislasi, para perwira menengah TNI AL juga harus menjaga nilai-nilai Panncasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui tugas dan fungsi sebagai penjaga NKRI.

"Nilai-nilai itu harus kita laksanakan apalagi di sana-sini ada kejadian yang tak diinginkan. Bapak-bapak dan ibu-ibu menjadi bagian untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota MPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan pada masa Orde Baru semua urusan ditangani secara sentralistik. Namun saat masa reformasi urusan pemerintahan tak lagi sentralistik namun secara desentralisasi.

"Artinya kedudukan daerah dihormati", paparnya.

Ini dilakukan agar pemerintah daerah diberi kebebasan dalam melayani masyarakat.

"Bila semua diurus secara sentralistik, berapa lama untuk menyelesaikan masalah pembangunan", tuturnya.

Ia mencontohan, masa mengurus jalan rusak saja harus menunggu kabar dari pusat. Memang tak semua urusan bisa diserahkan ke daerah.

Pria asal Jepara, Jawa Tengah, itu menyebut urusan yang tetap ditangani oleh pemerintah pusat adalah masalah pertahanan, keamanan, keuangan, hukum, agama, dan hubungan luar negeri.

Dalam mengatur urusan daerah, dikatakan, Zainut, ada Perda sebagai kekuatan hukum yang kuat sebab masuk dalam tata urutan perundang-undangan.

Dalam soal desentralistik ini juga meliputi pemilihan kepala daerah. Kepala daerah dalam prakteknya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Diakui biaya politik Pilkada sangat tinggi sehingga 70 persen kepala daerah tersangkut masalah korupsi.

"Dulu ada istilah serangan fajar untuk money politik. Money politik sekarang tak hanya dilakukan saat fajar namun juga siang, sore, malam, dan pagi,"  ujarnya sambil tertawa.

Bila mereka yang melakukan korupsi ditahan itu sebagai salah satu bentuk penegakan hukum.

Ditegaskannya bahwa negara ini menyatakan diri sebagai negara hukum. Ciri negara hukum menurut Zainut Tauhid salah satunya adalah memberi penghormatan kepada HAM. HAM sudah menjadi isu dunia.

Meski demikian HAM yang dianut Indonesia berbeda dengan dengan sistem HAM negara lain. Bila negara Barat dalam soal HAM berlandaskan kebebasan individualistik maka HAM di negeri ini memperhatikan masalah budaya, agama, dan norma masyarakat yang berlaku. Dicontohkan bila di Barat LGBT diperbolehkan maka di Indonesia fenomena itu dilarang.

"Karena bertentangan dengan Pancasila", tegasnya. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya