Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tim Advokat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Kembali Datangi Bawaslu

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 23:37 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali mendatangi Bawaslu untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoax.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menjelaskan kedatangannya sebagai pelapor karena diundang Bawaslu untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi perihal kebohongan dan hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma'ruf menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah merespon cepat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoax yang dilakukan saudari Ratna Sarumpaet," ujar Irfan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).


Irfan Pulungan meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna yang melakukan perbuatan bohong dan menyebarkan berita bohong dan menyebabkan terjadinya kegaduhan nasional di tengah masyarakat.

Menurut dia, kebohongan Ratna merupakan suatu fakta hukum yang terbukti kebenarannya bahwa Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Irfan menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ratna sebagai tersangka. Pihkanya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Siapapun yang dipanggil sebagai saksi yang patut diduga mengetahui, melihat, menyebarkan suatu peristiwa kebohongan yanh dilakukan Ratna Sarumpaet sepatutnya hadir dalam pemeriksaan sebagai warga negara yang taat kepada hukum," kata Irfan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf juga meminta Bawaslu mengingatkan paslon Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno beserta tim kampanye untuk tidak menggunakan berita hoax sebagai bagian dari kampanye guna mendapatkan dukungan atau simpati.

"Karena penyebaran berita hoax adalah bentuk kejahatan yang merugikan orang banyak dan menimbulkan perpecahan bangsa," ucap Irfan. [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya